Verifikasi Vaksinasi PeduliLindungi Mudahkan WNI dan WNA Akses Fasilitas Publik

- 22 September 2021, 11:59 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito /Dok. Covid19.go.id

Disamping itu, Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Permenkumham No. 34 Tahun 2021. Melalui peraturan ini pemerintah memeberikan pengecualian untuk masuk bagi WNA ke Indonesia. 

Pengecualian ini diperuntukkan bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan pemegang visa tinggal terbatas. Walaupun demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena kebijkana ini alam dilakukan secara hati-hati

Menkumham juga memiliki kewenangan untuk melarang dan menolak orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran COVID-19 yang tinggi sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan. 

Baca Juga: Teknik Dasar yang Perlu Diperhatikan Sebelum Melakukan Editing Foto

Ditambahkan, sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 18 Tahun 2021 beserta 2 adendumnya, serta SK Kasatgas No. 13 Tahun 2021, maka bagi pelaku perjalanan internasional wajib menjalankan protokol kesehatan berupa skrining dokumen dan kesehatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, tes ulang PCR sebanyak 2 kali saat tiba, saat entry dan exit tes, serta karantina 8 hari. 

Dan juga, sebagaimana arahan Presiden untuk memprioritaskan upaya pengendalian utama yaitu 3M, 3T dan vaksinasi menjadi bentuk mengoptimalkan upaya menekan peluang penularan COVID-19.

Baca Juga: Rekomendasi Laptop Harga di Bawah Rp4 Jutaan, Bisa untuk Editing Video dan Desain

Termasuk kedepannya melakukan upaya sero surveilans dengan tujuan untuk mengetahui kekebalan yang sudah terbentuk di masyarakat akibat vaksinasi dan tertular secara alamiah. 

"Mohon dukungan dan kerjasama masyarakat untuk mensukseskan berbagai upaya pengendalian pemerintah yang ada," pungkas Wiku. ***

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah