Verifikasi Vaksinasi PeduliLindungi Mudahkan WNI dan WNA Akses Fasilitas Publik

- 22 September 2021, 11:59 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito /Dok. Covid19.go.id

BULELENGPOST.COM - Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang mendapat vaksin COVID-19 di luar negeri, dapat memperoleh sertifikat vaksinasi yang terintegrasi aplikasi PeduliLindungi.

Caranya dengan mengajukan verifikasi di situs web Kementerian Kesehatan di alamat: vaksinln.dto.kemkes.go.id.

Dilansir Bulelengpost dari laman Covid19.go.id pada Selasa, 21 September 2021, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, verifikasi ini harus dilakukan WNI dan WNA dengan mendaftar terlebih dahulu. Sehingga dapat mengakses fasilitas publik di Indonesia.

Baca Juga: Peduli Kemanusiaan, Jimin BTS Sumbang Rp1,2 Miliar untuk Vaksin Polio

Baca Juga: Quantic Dream Bakal Garap Game Star Wars Terbaru

Data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh kementerian kesehatan bagi WNI, dan masing-masing keduataan bagi WNA yang hasilnya akan dikonfirmasi via email. 

Selanjutnya, pihak yang mengajukan dapat mendaftar dan login ke aplikasi PeduliLindungi, melengkapi data akun untuk mengaktifkan status vaksinasi dan mendapatkan kartu verifikasi vaksinasi dengan masuk ke web PeduliLindungi. 

"Fitur verifikasi ini diharapkan memudahkan WNI dan WNA yang vaksinasi di luar negeri untuk bisa mengakses fasilitas publik dengan aplikasi PeduliLindungi," kata Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa, 21 September 2021 yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Kisah Chocolate Box Debut Album Penuh dari Yang Yo-seob

Disamping itu, Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Permenkumham No. 34 Tahun 2021. Melalui peraturan ini pemerintah memeberikan pengecualian untuk masuk bagi WNA ke Indonesia. 

Pengecualian ini diperuntukkan bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan pemegang visa tinggal terbatas. Walaupun demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena kebijkana ini alam dilakukan secara hati-hati

Menkumham juga memiliki kewenangan untuk melarang dan menolak orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran COVID-19 yang tinggi sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan. 

Baca Juga: Teknik Dasar yang Perlu Diperhatikan Sebelum Melakukan Editing Foto

Ditambahkan, sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 18 Tahun 2021 beserta 2 adendumnya, serta SK Kasatgas No. 13 Tahun 2021, maka bagi pelaku perjalanan internasional wajib menjalankan protokol kesehatan berupa skrining dokumen dan kesehatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, tes ulang PCR sebanyak 2 kali saat tiba, saat entry dan exit tes, serta karantina 8 hari. 

Dan juga, sebagaimana arahan Presiden untuk memprioritaskan upaya pengendalian utama yaitu 3M, 3T dan vaksinasi menjadi bentuk mengoptimalkan upaya menekan peluang penularan COVID-19.

Baca Juga: Rekomendasi Laptop Harga di Bawah Rp4 Jutaan, Bisa untuk Editing Video dan Desain

Termasuk kedepannya melakukan upaya sero surveilans dengan tujuan untuk mengetahui kekebalan yang sudah terbentuk di masyarakat akibat vaksinasi dan tertular secara alamiah. 

"Mohon dukungan dan kerjasama masyarakat untuk mensukseskan berbagai upaya pengendalian pemerintah yang ada," pungkas Wiku. ***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah