Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk ke Pusat Perbelanjaan dengan Syarat Berikut

- 21 September 2021, 21:08 WIB
Mall dan Pusat perbelanjaan di bali akan di buka dengan status uji coba
Mall dan Pusat perbelanjaan di bali akan di buka dengan status uji coba /jarmoluk/ pixabay

BULELENGPOST.COM --- Kabar terbaru disampaikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 yang mentakan bahwa usia kurang dari 12 bisa masuk ke wilayah pusat perbelanjaan di wilayah tertentu.

Disebutkan bahwa wilayah itu meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya, Jakarta, Semarang dab Bandung.

Ketua Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan jika aturan itu juga menjelaskan jika anak usia di bawah 12 tahun wajib ada pendampingan ketika beraktifitas di tempat tujuan yang diperbolehkan.

Baca Juga: Khasiat Jahe dan Lemon untuk Kesehatan Sebelum Tidur

Dikutip melalui YouTube BNPB pada Selasa, 21 September 2021. Aturan itu diperbarui berlandaskan pembaruan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Nasional yang diterapkan pada 21 hingga 4 Oktober 2021.

Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Rabu, 23 September 2021, Baik untuk Upacara Pitra Yadnya

Dia juga mengatakan jika intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang pengaturan aktivitas di level 4, 3 dan 2 di wilayah pulau Jawa-Bali telah mengatur pembukaan bioskop dengan maksimal 50 persen dan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi sebagai bukti telah menerima vaksin.

Baca Juga: Cara Menyembuhkan Gatal pada Kulit

Sedangkan, Lanjut Wiku, untuk aktivitas di luar wilayah pulau Jawa dan Bali juga telah diatur pada intruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021 yakni pusat perbelanjaan di semua level daerah boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan jam operasional dari 10.00 hingga 20.00 waktu setempat. ***

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x