KKP Sesalkan Hiu Paus Terdampar di Pantai Cianjur Dikonsumsi Warga

28 September 2021, 19:03 WIB
Hiu Paus terdampar di pantai Cianjur dipotong-potong oleh warga setempat /Dok. KKP.go.id

BULELENGPOST.COM - Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus) ditemukan terdampar di Pantai Cirarangan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat pada Minggu, 26 September 2021 pukul 11.00 WIB.

Biota laut yang diperkirakan berukuran panjang 4-6 meter dengan bobot mencapai 1,5-2 ton didapati oleh warga sekitar Pantai Cirarangan (nelayan pinggir) sudah dalam kondisi mati.

Ironisnya ikan tersebut dipotong-potong dan dikonsumsi oleh warga sekitar.

Baca Juga: Edukasi Lingkungan, Warga Tukar Sampah Plastik dengan Beras

Atas tindakan tersebut Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) sangat menyayangkan hal tersebut mengingat Hiu Paus merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara.

Dilansir Bulelengpost dari laman kkp.go.id pada Selasa, 28 September 2021, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP Pamuji Lestari sangat menyesalkan tindakan warga dan menilai sebagai bentuk penyalahgunaan pemanfaatan biota laut yang dilindungi.

Baca Juga: Sambut Dibukanya Pariwisata Internasional, Dispar Bali Siapkan SOP Terintegrasi

“Hiu paus adalah biota laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, sehingga segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap Hiu Paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum,” tegasnya.

“Ancaman terhadap penyalahgunaan pemanfaatan ikan dilindungi cukup serius, pelaku bisa dikenakan pasal pidana sesuai aturan UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2, Kami tidak ingin kejadian serupa terulang kembali,” tegas Tari.

Baca Juga: Tersisa 1.494 Kasus Covid-19 di Bali hingga Selasa, 28 September 2021

Sementara itu, Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan (LPSPL) Serang Syarif Iwan Taruna Alkadri menyampaikan saat ini KKP telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPI Jayanti Cidaun, Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Cianjur.

Diduga hiu paus tersebut tersesat karena keluar dari kawanan Hiu Paus lainnya yang sedang berupaya dan terombang-ambing oleh gelombang besar dan akhirnya mengarah ke pantai dan mati terdampar.

Baca Juga: Seminggu Terakhir, Kunjungan Wisatawan ke Tanah Lot Mencapai 3.660 Orang

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya untuk selalu memastikan kelestarian biota laut yang dilindungi dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang.

Pasalnya, spesies ini merupakan biota laut yang terancam punah dan statusnya telah dilindungi penuh secara nasional dan internasional. ***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma

Tags

Terkini

Terpopuler