Pengamat: NIK sebagai pengganti NPWP Hal yang Bagus, Tapi Pemerintah Wajib Perhatikan Hal Berikut

14 Oktober 2021, 15:55 WIB
Ilusterasi /Boskampi/Pixabay

BULELENGPOST.COM --- Wacana Dirjen Pajak (DJP) untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mendapat perhatian dari pengamat keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya.

Alfons mengatakan jika Pemerintah Indonesia wajib memperhatikan pengelolaan dan melindungi keamanan data, mengingat data sensitif seperti NIK berpotensi membocorkan keuanga wajib pajak.

"Kebocoran data pada dunia digital adalah keniscayaan dan tidak terhindarkan, karena itu, pemilihan kredensial yang dinamis yang dapat menyesuaikan diri dengan ancaman keamanan data merupakan salah satu syarat utama melindungi kerahasiaan data," kata Alfons dikutip dari Antara pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Baca Juga: Bayar Pajak Cukup dengan NIK KTP, Ini Tanggapan Ditjen Pajak

Ia juga mengatakan jika NIK serta informasi kependudukan bisa saja dijadikan sebagai dasar kredensial. "Kredensian ini juga harus didukung dengan pelengkap yang sifatnya dinamis," tuturnya.

Ia juga mencontohkan seperti kartu kredit yang memiliki password dan OTP sebagai kredensial pelengkap. Menurutnya, NIK sebagai pengganti NPWP bisa memudahkan dan menjadi lebih praktis dalam menjalankan wajib pajak.

Baca Juga: Upah Belum Layak, Kru Film dan Televisi di Hollywood Ancam Aksi Mogok Besar-besaran

"Data NIK ini terpercaya, sudah melekat pada penduduk Indonesia dewasa, unik dan mempermudah proses wajib pajak baru dalam menjalankan kewajibannya membayar pajak dibandingkan harus repot membuat NPWP yang merepotkan dan birokratif," paparnya.

Dia juga mengingatkan jika nomor NIK bersama data lainnya yang bersifat rahasia nyatanya banyak yang ditemukan bocor.

Atas dasar ini, Alfons juga memberikan masukan untuk menambahkan kredensial tambahan berupa Digital ID. Menurutnya, Digital ID adalah perlindungan tambahan selayaknya OTP.

Baca Juga: 19 Negara Ini Bisa Masuk Indonesia Melalui Bali dan Kepulauan Riau, Simak Syarat dan Ketentuannya

"Kalau Indonesia mau maju dan mendapatkan keuntungan maksimal dari digitalisasi, kemampuan mengelola aset digital merupakan pengetahuan yang sangat mendasar dan harus diperjuangkan untuk diketahui dan dikuasai oleh penduduk Indonesia dan lembaga pemerintah yang notabene mengelola aset digital berharga," katanya.

"Adanya satu ID Digital nasional sebagai pelengkap NIK perlu dipertimbangkan dengan serius oleh pemerintah karena hal ini akan sangat mempermudah proses pengamanan, pengelolaan, analisa pemanfaatan big data yang semuanya berada di bawah satu pintu," lanjutnya. ***

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Tags

Terkini

Terpopuler