Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) tidak akan mengebiri kewenangan daerah, melainkan untuk memberikan standar layanan dalam memberikan izin baik di pusat maupun daerah.
Baca Juga: Digempur Balon Api, Israel Serang Balik Hamas di Gaza
Baca Juga: Peter Gontha Umumkan Pamit dari Dewan Komisaris Garuda Indonesia
OSS adalah amanat dari Peraturan Presiden No.91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Pelaksanaannya diatur PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
"Agar tanggung jawabnya semakin jelas dan layanannya juga semakin sinergis," katanya.***
DISCLAIMER: artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Jokowi: Tak Mau Dengar Lagi Ada Suap, Jika Ada Laporkan Saya"