Jokowi Ultimatum Pejabat Pemerintah dalam Urusan Perizinan

- 9 Agustus 2021, 16:15 WIB
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) /Screen Capture YouTube Sekretariat Presiden

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) tidak akan mengebiri kewenangan daerah, melainkan untuk memberikan standar layanan dalam memberikan izin baik di pusat maupun daerah.

Baca Juga: Digempur Balon Api, Israel Serang Balik Hamas di Gaza

Baca Juga: Peter Gontha Umumkan Pamit dari Dewan Komisaris Garuda Indonesia

OSS adalah amanat dari Peraturan Presiden No.91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Pelaksanaannya diatur PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

"Agar tanggung jawabnya semakin jelas dan layanannya juga semakin sinergis," katanya.***

 

DISCLAIMER: artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Jokowi: Tak Mau Dengar Lagi Ada Suap, Jika Ada Laporkan Saya"

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x