BULELENGPOST.COM --- Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPM) telah diumumkan oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan, Selasa, 9 Agustus 2021 melalui video conference di YouTube Sekretariat Presiden.
Terdapat dua perbedaan rentang waktu untuk pemberlakukan PPKM kali ini di mana untuk wilayah Jawab-Bali PPKM akan diberlakukan dari 10-16 Agustus 2021 sedangkan untuk wilayah di luar Jawa-Bali PPKM berlangsung lebih lama yakni 10-23 Agustus 2021.
Tentu keputusan untuk kembali diperpanjang PPKM membuat geram masyarakat Indonesia.
Baca Juga: PON XX Papua, Gubernur Bali Target 30 Emas Tercapai
Baca Juga: Update Covid-19 di Provinsi Bali per 10 Agustus 2021 : Kasus Positif 1.411 orang
Baca Juga: Microsoft Mulai Uji Coba Fitur Night Mode di Xbox
Nyatanya, kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah bukan tanpa alasan. Melasir dari laman Pikiran-Rakyat.com Selasa, 10 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah membahas prihal kebijakan PPKM.
Jokowi menjelaskan bahwa kebijakan yang sama tak bisa dilakukan berulang-ulang dalam waktu yang lama.
Karena disebabkan oleh kebijakan PPKM Level 4 yang saat ini berlaku, maka situasi dan kondisi di masyarakat juga akan berubah secara dinamis setiap saat.