PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Begini Penjelasannya

- 9 Agustus 2021, 21:44 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan umumkan perpanjangan PPKM.*
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan umumkan perpanjangan PPKM.* //Screen Capture YouTube Sekretariat Kepresidenan//

BULELENGPOST.COM --- Pemerintah telah mengumumkan perpanjang PPKM Level 4 melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan.

"Momentum yang sudah baik ini sudah harus dijaga. Untuk itu atas arahan presiden PPKM level akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," kata Luhut Panjaitan, dalam konfrensi pers pada 9 Agustus 2021.

Luhut juga mengklaim jika kasus harian Covid-19 mengalami penurunan hingga 59,6 persen sejak 15 Juli 2021.

Baca Juga: Breaking News : PPKM Jawa - Bali Kembali Diperpanjang Hingga 16 Agustus

Baca Juga: Polri Berhasil Mengamankan Pelaku Peretas Website Setkab

Baca Juga: Blok Rokan Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Dilain pihak, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers PPKM 9 Agustus 2021 juga menyampaikan jika masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khusus untuk luar Jawa-Bali diperpanjang selama 2 minggu terhitung mulai 10-23 Agustus 2021.

Ada perbedaan dalam penerapan PPKM kasus di luar Jawa-Bali. Menurut Airlangga tren kasus di luar Jawa-Bali mengalami peningkatan jika di bandingkan dengan tren kasus di wilayah Jawa-Bali yang mengalami penurunan.

"Khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan 2 minggu, dari 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021, karena memang berbeda dengan pulau Jawa yang sudah menurun," kata Airlangga Hartarto.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah