BULELENGPOST.COM - Penyelesaian konflik sampradaya ISKCON adalah persoalan yang sensitif karena menyangkut soal kepercayaan sehingga perlu kehati-hatian dalam penyelesaiannya.
Baca Juga: Fantastis, Tisu Pengusap Tangis Messi Dijual Rp14,3 Miliar
Penyelesaiannya tentu harus secara cepat dan tepat, jangan sampai permasalahan ini menjadi tidak sejalan dengan rencana penetapan Tahun 2022 sebagai tahun toleransi.
Hal tersebut disampaikan Ditjen Bimas Hindu Kemenag RI, Tri Handoko Seto saat menerima kunjungan dari Amran Lakoni, Kasubdit Pakem Dit B JAM Intel Kejaksaan Agung untuk melakukan dialog, Kamis 19 Agustus 2021.
Baca Juga: Pandemi 1,5 tahun, Berikut 3 Modal Utama Lawan Covid-19
Sebelumnya, Tim Lintas Sektoral yang terdiri dari Kementerian Agama Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Kantor Staf Presiden ke Bali beberapa waktu lalu dengan agenda pencarian fakta sudah dilakukan.
Baca Juga: Rusia Kembangkan Modifikasi Sputnik V untuk Tangkal Varian Delta
Kasubdit Pakem Dit B JAM Intel Kejaksaan Agung, Amran Lakoni menyampaikan bahwa kunjungannya ke kantor Ditjen Bimas Hindu Kemenag RI bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan berkaitan dengan persoalan ISKCON yang belakangan cukup santer di masyarakat khususnya umat Hindu.
Baca Juga: Said Didu Sebut Banyak Pihak Gunakan Pandemi sebagai Ladang Bisnis