Ombudsman Minta Pemerintah untuk tidak Memberlakukan Sertifikat Vaksin Sebagai Syarat Akses Pelayanan Publik

- 29 Agustus 2021, 08:54 WIB
Logo Aplikasi PeduliLindungi
Logo Aplikasi PeduliLindungi /PeduliLindungi.id

BULELENGPOST.COM --- Rencana pemberlakukan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk akses pelayanan publik tuai pro dan kontra.

Ombudsman Indonesia pun angkat suara terkait hal tersebut. Disampaikan langsung oleh Indraza Marzuki Rais, Ombudsman meminta pemerintah untuk tidak memberlakukan aturan sertifikat vaksin sebagai syarat pelayanan publik.

Indraza menilai jika masih banyak masyarakat Indonesia yang belum menerima vaksin Covid-19.

Baca Juga: Harga Vaksin di Indonesia bisa Lebih Murah jika Diproduksi Dalam Negeri

"Masyarakat Indonesia masih banyak yang belum menerima vaksin Covid-19," kata Indraza sebagaimana dikutp dari laman Pikiran-Rakyat.com Minggu, 29 Agustus 2021.

Dia juga menilai jika proses pendistribusian vaksin masih banyak menemui kendala begitupun dengan stok vaksin.

"Baik sarana angkut, daya jangkau, tenaga vaksinator, dan sentra vaksinasi yang menimbulkan kerumunan masih jadi kendala. Selain itu, kondisi kesehatan juga bisa menjadi penyebab orang belum dapat mengakses vaksin," tutur Indraza.

Baca Juga: Ajang WSBK kian Dekat, Kemenparekaf Tekankan Prakondisi Covid-19 untuk Lancarkan Acara

Selain itu, Indraza juga meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan proses vaksinasi di daerah.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x