Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas oleh Novel Baswedan

- 27 Agustus 2021, 12:11 WIB
ilustrasi
ilustrasi /geralt/ pixabay

BULELENGPOST.COM --- Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregardiduga melanggar kode etik.

Lili Pintauli Siregar pun dikabarkan segera disidang oleh Dewan Pengawas (Dewas).

Lili Pintauli Siregar dilaporkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko, Rizka Anungnata dan Novel Baswedan.

Baca Juga: Hotel di Bali Luncurkan Member Card, Jadi Inovasi Baru di Tengah Pandemi

"Senin, tanggal 30 Agustus akan digelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean sebagaimana dilansir dari laman Pikiran-Rakyat.com Jumat, 27 Agustus 2021.

Ada dua dugaan yang menjerat Lili yakni terkait kontrak dan penyebaran informas mengenai perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Baca Juga: Ledakan Bom di Bandara Kabul, 60 warga sipil dan 13 Tentara AS Tewas

Yang kedua terkait penyalahgunaan jabatan oleh Lili untuk menekan M. Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya,Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kualo. Tanjungbalai.

Kasus itu diungkapkan oleh mantan penyidik KPK, Stephanus Rbin Pattuju terkait komunikasi dengan M. Syahrial pada persidangan 26 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah