Perusahaan yang Menahan Ijazah Asli Karyawan Berpotensi Melanggar HAM

- 25 Agustus 2021, 02:50 WIB
ilustrasi suasana kerja kantoran
ilustrasi suasana kerja kantoran /Free-Photos/ pixabya

BULELENGPOST.COM --- Penahanan ijazan asli oleh perusahaan dinilai berpotensi terjadinya pelanggaran HAM.

Hal itu disampaikan langsung oleh Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam.

Menurutnya, penahanan ijazah asli akan membuat buruh kehilangan hak mereka ketika ada keinginan untuk keluar dari tempat kerja tersebut.

Baca Juga: Indonesia Kedatangan 5 juta Dosis Vaksin Sinovac, Total Vaksin di Indonesia 202 juta Dosis

"Itu memberikan pelanggaran Hak Asasi Manusia berikutnya," katanya dalam ketarangannya, Selasa, 24 Agustus 2021.

Dikutip dari laman Pikiran-Rakyat.com Rabu, 25 Agustus 2021. Anam juga memberikan perhatian lebih terkait fenomena teren penahanan ijazah beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: 30 Tahun Kemerdekaan Ukraina, Konsul Ukraina di Bali Bantu 1,5 Beras Warga Terdampak Covid-19

Ia pun mengaku serius dalam menangani persoalan itu. Terlebih bagi karyawan yang masih bersifat kontrak, sebab dia menilai kontrak kerja itu harus didasarkan pada niat baik.

Bahkan penahanan ijazah menurut dia juga berpotensi melanggar undang-undang ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah