Mulai Agustus, SIM C akan Dibagi 3 Jenis, Biaya Pembuatan Tetap Sama

- 24 Agustus 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /Gede Apgandhi Pranata

BULELENGPOST.COM --- Kepolisian Republik Indonesia akan segera memberlakukan aturan baru terkait aturan pemegang SIM C.

Ke depan, SIM C akan dibagi menjadi 3 jenis yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM CII.

Pembagian jenis SIM ini diambil berdasarkan kapasitas mesin kendaraan yakni 500 CC ke atas hingga 250 CC ke bawah.

Baca Juga: Penyebab Sering Merasa Lapar di Luar Jam Makan

Hal itu dilakukan berdasarkan aturan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Melansir dari laman Pikiran-Rakyat.com Selasa, 24 Agustus 2021. Berikut ini adalah rincian tentang SIM C.

  1. SIM CII berlaku untuk jenis sepeda motor di atas 500 CC atau jenis motor listrik.
  2. SIM CI berlaku untuk jenis sepeda motor dia tas 250-500 CC atau jenis motor listrik.
  3. SIM C berlaku untuk kendaraan sepeda motor dengan mesin 250 CC ke bawah.

Baca Juga: Paralimpiade Tokyo 2020 Dibuka di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19

Dengan demikian, jika kendaraan yang Anda miliki di atas 500 CC berarti Anda diwajibkan untuk membuat SIM CII.

Sedangkan untuk besaran harga pembuatan ketiga jenis SIM itu adalah sama.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah