BULELENGPOST.COM --- Kepolisian Republik Indonesia akan segera memberlakukan aturan baru terkait aturan pemegang SIM C.
Ke depan, SIM C akan dibagi menjadi 3 jenis yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM CII.
Pembagian jenis SIM ini diambil berdasarkan kapasitas mesin kendaraan yakni 500 CC ke atas hingga 250 CC ke bawah.
Baca Juga: Penyebab Sering Merasa Lapar di Luar Jam Makan
Hal itu dilakukan berdasarkan aturan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Melansir dari laman Pikiran-Rakyat.com Selasa, 24 Agustus 2021. Berikut ini adalah rincian tentang SIM C.
- SIM CII berlaku untuk jenis sepeda motor di atas 500 CC atau jenis motor listrik.
- SIM CI berlaku untuk jenis sepeda motor dia tas 250-500 CC atau jenis motor listrik.
- SIM C berlaku untuk kendaraan sepeda motor dengan mesin 250 CC ke bawah.
Baca Juga: Paralimpiade Tokyo 2020 Dibuka di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19
Dengan demikian, jika kendaraan yang Anda miliki di atas 500 CC berarti Anda diwajibkan untuk membuat SIM CII.
Sedangkan untuk besaran harga pembuatan ketiga jenis SIM itu adalah sama.