BULELENGPOST.COM --- Salah satu syaraty ang diwajibkan oleh Pemerintah bagi masyarakat di tengah pelaksanaan PPKM adalah aplikasi PeduliLindungi.
Dimana, melalui aplikasi ini, masyarakat secara langsung dan sah telah membuktikan sudah menerima vaksin, baik vaksin dosis pertama dan dosis kedua.
Terbaru, Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah menyediakan QR Code dari PeduliLindungi untuk mal, perkantoran dan instansi terkait yang memerlukan QR Code PeduliLindungi bisa mengajukan permohonan melalui email ke [email protected].
Baca Juga: Semakin Diperlonggar, PPKM Berikutnya Bakal Uji Coba 20 Tempat Wisata di Daerah Level 3
Kemudian, pendaftar akan menerima dan mengisi formulir serta mengirim ulang formulir pendaftaran itu.
Perlu diingat, jika saat melakukan permohonan pendaftar akan menerima dua lembaran yakni 1 surat permohonan dan 1 formulir pendaftaran.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Bioskop dan Tempat Wisata Boleh Buka dengan Syarat Berikut Ini
Setelah itu, pendaftar akan menerima email yang berisi username dan password untuk diaktivasi secara mandiri.
Saat proses aktivasi selesai dilakukan, makan pendaftar wajib melakukan konfirmasi yang dikirim lewat email.