Menkop Sebut Potensi Pajak dari Pelaku UMKM Besar, Namun Kontribusinya Masih kecil

- 16 September 2021, 21:40 WIB
Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki menyebut potensi pajak pada sektor UMKM yang besar kendati kontribusinya saat ini masih minim
Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki menyebut potensi pajak pada sektor UMKM yang besar kendati kontribusinya saat ini masih minim /Pikiran Rakyat

Baca Juga: Obat Herbal Pereda Sakit Gigi, Es hingga Jahe Ampuh Atasi Sakit Gigi

PP tersebut dinilai memberikan skema kemudahan dan insentif bagi UMKM dengan pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final menjadi 0,5 persen.

Melalui skema pajak ini, UMKM mendapatkan beberapa manfaat penting. Seperti penghitungan pajak dengan cara yang mudah dan sederhana, beban pajak yang lebih ringan, lalu tarif rendah yang memotivasi kemudahan berwirausaha.

Kemudian, peningkatan kepatuhan sehingga UMKM lebih bankable (memenuhi persyaratan bank untuk mendapatkan kredit usaha) dan akses UMKM naik kelas atau berkembang lebih terbuka.

Baca Juga: Stadion Kapten I Wayan Dipta akan Kedatangan Real Madrid, Barcelona dan Chelsea U-20

Selain itu, PP No. 23 tahun 2018 juga disebut memberikan alokasi waktu yang dapat digunakan UMKM belajar pembukuan dan pelaporan keuangan.

Yaitu, 7 tahun untuk Wajib Pajak (WP) perorangan, 4 tahun untuk WP badan usaha berbentuk koperasi, perseroan komanditer (CV), atau firma, dan 3 tahun untuk WP badan berupa Perseroan Terbatas (PT).

Lebih lanjut, Menkop mengungkapkan saat ini telah menyediakan sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan sederhana bagi UMKM secara gratis oleh pemerintah melalui PP No.7 tahun 2021.

Baca Juga: Apakah Menelan Sperma Berbahaya? Berikut Penjelasannya

“KemenkopUKM saat ini telah mengembangkan Lamikro (Laporan Akutansi Usaha Mikro), sebuah aplikasi laporan keuangan sederhana untuk usaha mikro,” akunya.

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x