PPKM Sampai 4 Oktober 2021: Kapasitas Maksimum Bioskop, Restoran, dan Fasilitas Olahraga Tetap 50 Persen.

- 20 September 2021, 20:36 WIB
Menko Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan sejumlah kebijakan terkait PPKM 20 September - 4 Oktober 2021
Menko Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan sejumlah kebijakan terkait PPKM 20 September - 4 Oktober 2021 /Sekretariat Presiden

BULELENGPOST.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga dua pekan, terhitung dari 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan melalui kanal youtube Sekretariat Presiden, Senin, 20 September 2021

"Perubahan tingkat PPKM diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali. Tapi evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk evaluasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," lanjutnya.

Baca Juga: Cegah Varian Mu dan Lambda, Kemenko Marves Jamin Perjalanan Internasional Semakin Diperketat

Lanjut Luhut, untuk di Jawa-Bali sudah tidak ada wilayah yang berada di PPKM Level 4.Dengan kata lain, semua kabupaten/kota di Jawa-Bali kini berada di level 3 dan 2.

Saat ini, penanganan Covid-19 di Jawa-Bali sudah mengalami perbaikan. Adapun PPKM selama dua minggu kedepan ini memberlakukan sejumlah penyesuaian aktivitas masyarakat yang masih dilakukan pada periode minggu ini. Di antaranya adalah sebagai berikut

1. Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

"Uji coba pembukaan pusat pembangunan pusat mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," ujar luhut.

Kebijakan ini akan diterapkan di Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Surabaya.

Baca Juga: Semakin Terkendali, Kasus Harian Jawa-Bali Turun hingga 98 Persen

2. Pembukaan Bioskop

Bioskop akan dibuka di kabupaten/kota level 3 dan 2 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat."

"Kategori kuning dan hijau dapat masuk bioskop," papar dia.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Kembali Diperpanjang Hingga 4 Oktober, Tidak Ada Kenaikan Level untuk Wilayah Jawa dan Bali

3. Pembukaan Liga 2

PPKM kali ini juga memperbolehkan berlangsungnya pertandingan Liga 2 di daerah PPKM Level 3 dan 2.

"Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kabupaten/kota level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan per minggu," ucap Luhut.

4. Restoran dan Fasilitas Olahraga Outdoor

Koordinator PPKM Jawa-Bali ini mengatakan, mengizinkan restoran dan fasilitas olahraga di luar ruangan (outdoor) tetap beroperasi.

Baca Juga: Kasus Sembuh Covid-19 di Bali Bertambah 229 orang Senin, 20 September 2021

Namun, pengunjung lokasi dibatasi sampai 50 persen dari kapasitas.

"Restoran dan fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen," imbuhnya.

5. Perantoran Non Esensial

Lalu, pekerja kantor non esensial dapat bekerja secara Work From Office (WFO) dengan kapasitas maksimal 25 persen.

"Perkantoran non esensial di kabupaten/kota level 3 dapat melakukan 25 persen pekerjaan dari kantor."

Baca Juga: Rugi Rp550 Juta Perbulan, DTW Ini Berharap Pariwisata Segera Dibuka

Koordinator PPKM Jawa-Bali ini mengatakan, mengizinkan restoran dan fasilitas olahraga di luar ruangan (outdoor) beroperasi.

Namun, pengunjung lokasi dibatasi sampai 50 persen dari kapasitas.

"Restoran dan fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen," imbuhnya.

 

6. Perjalanan Internasional

Untuk mencegah Covid-19, pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional.

Baca Juga: Rupiah Kembali Melemah Imbas Pertemuan The Fed

"Kita akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia."

"Dan memperketat pameran warga negara asing, dan WNI yang datang dari luar negeri," jelas Luhut.***

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah