Resmi Ditahan, Berikut Kronologi Kasus Azis Syamsuddin

- 25 September 2021, 08:10 WIB
ilusterasi korupsi
ilusterasi korupsi /leo2014/ pixabay

BULELENGPOST.COM --- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi ditahap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 25 September 2021 dini hari.

Tamppak Azis telah mengenakan rompi orange dan tangan di borgol setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih yang berlangsung sejak Juma, 24 September 2021 petang.

Sementara, Azis mendekam di Rutan Polres Jakarta Selatan. Azis ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengag pada tahun 2017 sialam.

Baca Juga: 10 Ton Gurita Beku Pulau Simeulue Aceh Tembus Pasar Jepang

Dalam kasus dugaan itu, Azis disinyalir memberikan suap kepada pengacara Maskur Husain dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan nilai Rp3,1 miliar.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRPdan MH sebesar Rp4 miliar, dan telah direalisasikan sejumlah Rp3,1 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu, 25 September 2021 dini hari, dikutip dari Galamedia.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Bali pada Sabtu, 25 September 2021

Kasua yang berlawal dari pertemuan tersangka dengan Stepanus pada Agustus 2020. Di mana dalam pertemuan itu tersangka meminta tolong kepada Stepanus untuk menangani kasus yang menimpa tersangka dengan manantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar Aliza Gunado.

Stepanus dan Maskur pun mencapai kesepakatan untuk mengurus kasus itu dengan sejumlah imbalan berupa uang Rp2 miliar dengan rincian Aliza dan Azis memberikan uang muka sebesar Rp300 juta.

Baca Juga: Dua Game Strategy Terra Invicta dan Falling Frontier Pamerkan Cuplikan Trailer Perang Luar Angkasa

Kemudian, Stepanus pun kembali bertemu Azis untuk menerima uang secara bertahap di rumah dinas Azis yang bertempat di Jakarta Selatan.

Pemberian uang itu dilakukan dalam beberapa tahap yakni pertama sebesar US$100 ribu, Sin$17.600, dan terakhir Sin$ 140.500.

Baca Juga: Dua Game Strategy Terra Invicta dan Falling Frontier Pamerkan Cuplikan Trailer Perang Luar Angkasa

"Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan SRP dan MH untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain," katanya.

Azis diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 di Bali Tersisa 1.864 kasus Jumat, 24 September 2021

Dan atas dugaan itu, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah