Kemnaker Temukan Banyak Kendala dalam Proses Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji

- 25 September 2021, 13:50 WIB
Pemerintah Menyalurkan Bantuan Subsidi Upah, Begini Syarat Penerimanya
Pemerintah Menyalurkan Bantuan Subsidi Upah, Begini Syarat Penerimanya / Mufid Majnun/ unsplash

BULELENGPOST.COM --- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan Evaluasi Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi pekerja/buruh Tahun 2021 di Jakarta pada Jumat, 2 September 2021.

Evaluasi itu meliputi mekanisme penyaluran, perluasan cakupan penerima, data penerima BSU hingga percepatan penyaluran BSU Tahun 2021.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan jika evalusi itu diadakan bertujuan meningkatkan prosentase penerima BSU tahun 2021.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji (BSU) Sudah Cair, Cek Sekarang Melalui Link Berikut

""Evaluasi ini penting untuk meningkatkan prosentase penerima BSU tahun 2021 dan meningkatkan kualitas program BSU," kata Indah Anggoro Putri dikutip dari laman Kemnaker pada Sabtu, 25 September 2021.

Sesuai araham Menaker Ida Fauziyah, proses penyaluran BSU tahun 2021 hanya melalui Bank HIMBARA. Hingga September 2021, pemerintah telah menyalurkan dana sebesar Rp4,9 Triliun.

Baca Juga: Nintento Luncurkan Trailer Sederet Game yang Bakal Rilis 2022

"Dana yang disalurkan sebesar Rp4,9 Triliun rekening existing Bank Himbara dan burekol," ujar Indah.

Bukan tanpa kendala, menurut Indah, selama penyaluran dana kendala dilapangan yang ditemukan adalah komunikasi antara Bank di kantor pusat dengan kantor cabang yang kurang singkrong sehingga menyebabkan terhambatnya proses aktivasi.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x