BULELEGNPOST.COM --- Pemenrintah Indonesia telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Pun pelaksanaan libur akan disesuaikan dengan kondisi Pandemi Covid-19. dikutip dari laman Setkab.go.id Pemerintah Indonesia telah menyepakati serta menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2022.
Hal itu tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Ketenagakerjaan, Reformasi Birokrasi (PAN-RB) nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021, dan nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
Baca Juga: Libur Nasional dan Cuti Bersama, Menteri PMK: Pertimbangkan Perkembangan Covid-19
Dan berikut ini adala jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
JANUARI
1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
FEBRUARI
1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Baca Juga: Bentrok dengan Pasukan Anti Teror, 6 Teroris di Pakistan Tewas
MARET
3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944