KontraS: Tindakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti adalah Bentuk Kontrol Kepada Pejabat Publik

- 26 September 2021, 20:06 WIB
Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan memperketat perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia untuk mencegah menyebarnya varian Mu dan Lambda
Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan memperketat perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia untuk mencegah menyebarnya varian Mu dan Lambda /Youtube/Sekretariat Presiden

BULELENGPOST.COM --- Dilaporkannya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan mendapat dorotan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Tindakan Menteri Luhut dinilai sebagai upaya kriminalisasi atas kebebasan berekpresi dan berpendapat. KontraS menilai jika apa yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti adalah tindakan pengawasan dan kontrol masyarakat sipil bukan kepada individu Luhut Panjaitan melainkan sebagai pejabat publik.

Dikutip dari Pikiran Rakyat pada Minggu, 26 September 2021 dalam artikel berjudul "Soal Luhut Pandjaitan Laporkan Dua Aktivis HAM, KontraS Desak Sejumlah Lembaga" KontraS menyampaikan sejumlah penilaiannya:

Baca Juga: Pengamat: Prabowo Subianto Masih Maju di Pilpres 2024,

1. Bahwa pejabat publik terikat dengan kewajiban hukum yang mana dia harus bisa dikritik jika tidak dapat dikritik, maka tidak ada suara rakyat dalam berjalannya negara. Apabila suara rakyat tidak ada, maka tidak ada demokrasi. Lagipula Konstitusi sudah menjamin bahwa setiap orang berhak dalam urusan pemerintahan;

2. Bahwa hal yang dilakukan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana dikarenakan tindakan yang mereka lakukan berdasarkan riset yang didasarkan pada fakta atau sebuah kenyataan dan bertujuan untuk kepentingan publik. Baik menurut KUHP dan SKB UU ITE hal tersebut merupakan bukan tindak pidana.

Baca Juga: Genjot Vaksinasi di Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Targetkan 10 Ribu Orang

Terlebih lagi keduanya merupakan Pembela HAM yang juga memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat dalam konteks ini berdasarkan Pasal 66 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata;

3. Bahwa upaya pelaporan pidana atau gugatan perdata yang dilakukan Luhut Pandjaitan dapat diartikan sebagai Judicial Harassment, sebab tidak etis bagi pejabat publik untuk menuntut pidana atau bahkan menggugat secara perdata kepada seorang warga negaranya. Upaya tersebut menunjukan bahwa Pemerintah anti kritik dan mengingkari komitmen Pemerintah dalam menjamin kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Penerapan Ganjil-Genap di Kawasan Sanur Denpasar Berjalan Kondusif

Berdasarkan uraian dan penjelasan yang telah, KontraS mendesak:

1. Kapolri mendorong jajarannya untuk tidak menindaklanjuti laporan pidana baik oleh Luhut Pandjaitan dan Moeldoko. Oleh karena tindakan yang dilakukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti hingga Egi Primayogha dan Miftahul Choir merupakan murni bagian dari kebebasan ekspresi, pendapat, dan kerja-kerja pembela hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi dan Undang-Undang;

Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Senin, 27 September 2021, Baik untuk Menangkap Ikan dan Memulai Usaha

2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengeluarkan rekomendasi terkait dengan langkah advokatif guna menjamin pembela hak asasi manusia;

3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban secara proaktif memberikan jaminan perlindungan terhadap Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti hingga Egi Primayogha dan Miftahul Choir selaku Pembela HAM.*** (Pikiran Rakyat/ Mutia Yuantisya)

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x