Berikut 5 Tahap Verifikasi WNI dan WNA Vaksin di Luar Negeri

- 27 September 2021, 15:26 WIB
Proses penyuntikan vaksinasi
Proses penyuntikan vaksinasi /Dok. Covid19.go.id

BULELENGPOST.COM - Pemerintah memasukkan vaksinasi dosis lengkap sebagai salah satu syarat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia di tengah pandemi COVID-19.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas COVID-19 Nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19

Sebagai bentuk implementasi aturan tersebut, Kementerian Kesehatan melalui Kepala Pusat Data dan Informasi telah membuat website untuk memverifikasi vaksinasi bagi WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negeri dan sudah berada di tanah air.

Baca Juga: Dapatkan Shining Gold Mask dan Flaming Wolf Loot Crate di Kode Redeem FF 27 September 2021

Dilansir Bulelengpost dari laman Covid19.go.id pada Senin, 27 September 2021, Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan website dengan alamat vaksinIn.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA guna mendaftar dan mengajukan verifikasi vaksin COVID-19.

Nantinya, WNI atau WNA yang melakukan vaksin di luar negeri bisa melakukan pendaftaran di vaksinIn.dto.kemkes.go.id dan mengajukan verifikasi.

Untuk proses verifikasi memakan waktu tiga hari kerja yang kemudian hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang didaftarkan saat pendaftaran.

Baca Juga: Berdayakan Aset 157 Hektar, Unud Rancang Bangun 6000 Kamar Mahasiswa

Setelah proses verifikasi, WNI atau WNA melanjutkan tahapan dengan masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah