Tuduhan Tak Terbukti, Kemenlu RI Fasilitasi Kepulangan WNI yang Ditahan Vietnam

- 24 Oktober 2021, 23:45 WIB
ilusterasi kapal
ilusterasi kapal /Anestiev/Pixabay

BULELENGPOST.COM --- Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang sempat di tahan oleh Vietnam akhirnya di bebaskan setelah tuduhan yang dilayangkan tidak terbukti.

Kementerian Luar Negeri RI KBRI Hanoi pun memfasilitasi pemulangan 13 ABK Indonesia eks MV Chung Ching yang ditahan otoritas Vietnam sejak bulan Maret 2020.

Penangkapan MV Chung Ching dilakukan ketika Bea Cukai Vietnam melakukan patroli dan menuduhnya telah melakukan perdagangan rokok ilegal di perairan Vietnam.

Sebagaimana dikutip dari laman Pikiran Rakyat pada Senin, 25 Oktober 2021 dalam artikel berjudul "Dituduh Dagang Rokok Ilegal, 13 ABK Indonesia Akhirnya Dibebaskan Vietnam".

MV Chung Ching merupakan kapal milik perusahaan Taiwan yang terdaftar dengan bendera Palau dan mempekerjakan 22 ABK, termasuk 13 orang WNI.

Baca Juga: Tips Meracik Teh Agar Terasa Nikmat Maksimal

Sambil menunggu proses penyelidikan oleh otoritas hukum Vietnam, kapal dan seluruh ABK diminta tetap berada di perairan Vietnam, mengingat pemilik kapal di Taiwan tidak dapat dihubungi. Demikian keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri pada Sabtu 23 Oktober 2021.

KBRI Hanoi terus menjalin komunikasi dengan para ABK Indonesia dan melakukan koordinasi erat dengan Pemerintah Vietnam untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dan kebutuhan ABK Indonesia selama berada di Vietnam.

Secara khusus, KBRI Hanoi juga melakukan berbagai langkah diplomasi untuk mendorong pemulangan segera para ABK Indonesia tersebut.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah