Ketua KPK Dukung Wacana Jaksa Agung RI Terkait Hukum Mati Pelaku Garong Uang Rakyat atau Korupsi

- 30 Oktober 2021, 08:55 WIB
komisi pemberantasan korupsi (KPK)
komisi pemberantasan korupsi (KPK) /kpk

BULELENGPOST.COM --- Wacana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait pengkajian penerapan hukum mati terhadap koruptor khususnya kasus korupsi disambut baik oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

“Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi,” kata Firli kepada wartawan, Jumat, 29 Oktober 2021.

Dikutip dari laman Pikiran Rakyat pada Sabtu, 30 Oktober 2021 dalam artikel berjudul "KPK Sambut Baik Wacana Jaksa Agung soal Penerapan Hukuman Mati untuk Maling Uang Rakyat".

Selain itu, menurut Firli, ancaman dalam pasal tersebut nantinya perlu diperluas. Sebab, dia menilai penerapan hukuman harus ada efek jera yang lebih bagi para pelaku korupsi.

Baca Juga: Buntut Dugaan Kasus Garong Uang di PT. Asabri, Pakar Hukum Desak Mitra Terdakwa Diselidiki

“Perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tipikor. Perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor,” kata Firli.

Lebih lanjut, Firli lantas membeberkan mengenai upaya pencegahan korupsi. Menurutnya, semua upaya mulai pendidikan antikorupsi hingga penindakan memang harus lebih digalakkan.

Baca Juga: Cord dan Lirik Lagu Nanoe Biroe Tresna Sing Harus Ngelahang

“Berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menghentikan perilaku koruptif. Diawali dengan pendidikan masyarakat untuk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi sehingga membangun karakter yang berintegritas serta menimbulkan budaya antikorupsi,” katanya.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x