Kemudian, Firli juga mengatakan pihaknya pun telah melakukan pencegahan untuk memperbaiki sistem agar tidak ada peluang dan kesempatan untuk tindak pidana korupsi.
Baca Juga: BI: Inflasi Oktober 2021 Diprediksi Stabil di Angka 0,10 Persen
“Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi tapi korupsi dan perilaku koruptif pun belum bisa terhenti,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku akan mengkaji penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Pengkajian ini berasal dari skandal kasus-kasus mega korupsi seperti PT Asabri dan Jiwasraya.
Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legends 30 Oktober 2021: Fragments, Magic Dust, dan Skin Epic
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pengkajian penerapan hukuman mati ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan dalam penuntutan.
“Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia,” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 28 Oktober 2021.
Baca Juga: Kode Redeem FF 30 Oktober 2021: SG Emas M1887 Golden Glare, Hand of Hope, dan Diamonds Gratis
Di samping hal tersebut, Burhanuddin saat ini juga disebut tengah mengupayakan agar hasil rampasan dari dua kasus mega korupsi itu bisa bermanfaat bagi korban yang terdampak. Seperti pada PT ASABRI terkait dengan hak-hak prajurit untuk masa pensiun dan masa depan keluarganya.
“Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi,” tuturnya.*** (Pikiran Rakyat/Nurul Khadijah)