Jalani Pemeriksaan, Rachel Vennya Dicecar 38 Pertanyaan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya

- 1 November 2021, 19:31 WIB
Selebgram Rachel Vennya telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan kabur karantina usai melakukan perjalanan luar negeri.
Selebgram Rachel Vennya telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan kabur karantina usai melakukan perjalanan luar negeri. /Instagram.com/@rachelvennya

BULELENGPOST.COM --- Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya saat menjalani karantina memasuki babak baru.

Terbaru, selebgram Rachel Vennya menjalani pemeriksaan dan Rachel dicecar puluhan pertanyaan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Dari pagi prosesnya dan sudah selesai. Diperiksa sebagai saksi dan sudah tahap sidik. Ada 38 pertanyaan terhadap Rachel," ucap kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, Senin, 1 November 2021.

Baca Juga: Terancam Bangkrut, Ini Maskapai yang Digadang-gadang akan Menggantikan Garuda Indonesia

Dikutip dari laman Pikiran Rakyat pada Senin, 1 Nopember 2021 pada artikel "Diperiksa Soal Kabur Saat Karantina, Rachel Vennya Dicecar 38 Pertanyaan".

Sayangnya Indra tak mau merinci mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya tersebut.

Namun dia memastikan hingga saat ini Rachel itu masih sebagai saksi belum menjadi tersangka.

Baca Juga: Tersisa 285 Kasus Aktif Covid-19 Provinsi Bali Senin, 1 Nopember 2021

"Iya pemeriksaan ini dari pagi prosesnya, dan baru selesai. Seperti diketahui diperiksa sebagai saksi, kemudian sudah dalam tahap penyidikan," ujarnya.

Namun jika nantinya kata dia tim penyidik menetapkan kliennya itu sebagai tersangka, pihaknya sudah siap. "Ya insyaAllah siap lah ya (jadi tersangka)," tuturnya.

Baca Juga: Mengalami Double Transfer, Pemerintah Berencana Tarik Kembali Insentif Nakes

Sebelumnya kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina kesehatan dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan ekspose atau gelar perkara.

"Sudah dilakukan gelar perkara baru saja selesai. Saya dapat infromasi, gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Yusri dalam keterangannya, Rabu, 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Dapatkan SG Ungu M1887 Gratis dari Kode Redeem Free Fire 1 November 2021

Dengan naiknya status perkara hukum tersebut artinya penyidik telah menemukan unsur pidana dan mencari serta mengumpulkan barang bukti untuk menemukan tersangka.

usri mengungkapkan, dalam gelar perkara tersebut tim penyidik sudah melakukan klarifikasi terhadp Rachel Vennya serta sejumlah saksi lainnya.

Baca Juga: Kode Redeem ML 1 November 2021: Fragments, Skin Hero Epic, dan Diamondfs Gratis

"Persangkaannya di UU tentang Karantina dan Wabah Penyakit ancanan 1 tahun penjara," tuturnya.*** (Pikiran rakyat / Muhammad Rizky Pradila)

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah