Pemerintah Resmi Turunkan Harga Test PCR

- 3 November 2021, 21:07 WIB
berbagai kalangan mendesak pemerintah untuk segera menurunkan harga tes PCR di tengah masyarakat dan meminta untukj mengawasi harga di pasaran
berbagai kalangan mendesak pemerintah untuk segera menurunkan harga tes PCR di tengah masyarakat dan meminta untukj mengawasi harga di pasaran /Tho-Ge/ pixabay

BULELENGPSOT.COM --- Protes yang terus digaungkan oleh netizen prihal kebijakan wajibkan tes antigen untuk pelaku perjalanan jarak jauh akhirnya mendaat respo dari pemerintah.

Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menyatakan, aturan pemerintah menurunkan harga tes PCR (reaksi berantai polimerase).

“Rapat evaluasi PPKM dilakukan rutin setiap minggu. Maka, kebijakan yang diambil berdasarkan perkembangan situasi pada setiap minggu,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo di Jakarta.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact 4 November 2021: Ratusan Primogems dan Mora Gratis

Dikutip dari laman Pikiran Rakyat pada Rabu, 3 November 2021 dalam artikel yang berjudul "Netizen Bersatu Terbukti Punya Kekuatan Turunkan Harga Tes PCR, Tetap Jaga Prokes".

Abraham mengatakan, terbitnya aturan-aturan baru mengenai tes PCR sebenarnya tidak mengubah substansi dan tujuan pemerintah yakni mengendalikan pandemi Covid-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi.

“Pemerintah menyadari, pemulihan ekonomi tidak bisa berjalan jika Covid-19 belum terkendali,” ujarnya.

Baca Juga: Jadi Calon Tunggal Panglima TNI, Berikut Pesan dari Gubernur Lemhanas

Abraham mengingatkan, saat ini masih terdapat tantangan dalam mengendalikan kasus Covid-19 karena di beberapa daerah masih terjadi kenaikan kasus Covid-19.

“Minggu lalu (pekan keempat Oktober 2021) ada 105 kabupaten/kota yang angka kasusnya naik. Minggu ini ada 131 kabupaten/kota. Pemerintah tidak ingin semakin banyak lagi ada kabupaten/kota yang angka kasusnya semakin tinggi,” kata dia.

Baca Juga: Tambahan 6 Desa Wisata Baru di Kabupaten Badung Bali

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan batas tarif tertinggi untuk tes PCR sebesar Rp275.000 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan terbaru tekait perjalanan jarak jauh melalui Surat Edaran Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Lirik Lagu Kanti Umur Ngantiang Putri Bulan

​​​​​Dalam surat itu disebutkan, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa-Bali, dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimum 1x24 jam dan kartu vaksin minimum dosis pertama.

"Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Masyarakat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat guna mengantisipasi meningkatnya lagi jumlah kasus positif Covid-19 menjelang akhir tahun 2021.*** (Pikiran Rakyat / Yusuf Wijanarko)

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah