Tanah Negara Seluas 124 Hektare yang Disewa Tommy Soeharto Disita Satgas BLBI

- 5 November 2021, 22:41 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /Antara News

BULELENGPOST.COM - Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut politisi Tommy Soeharto telah menyewakan aset tanah seluas 124 hektare.

Aset tanah tersebut dijaminkan kepada negara melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dikutip dari Antara News, Jumat, 5 November 2021, satgas BLBI telah mengirimkan tim dan aparat keamanan untuk menyita aset jaminan penanggung utang PT Timor Putra Nasional (TPN) yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara.

Baca Juga: Terkait Dugaan Bisnis Selama Pandemi, Firli Bahuri: Kami Sedang Mengumpulkan Bukti-Bukti

"Tetapi, ternyata itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga, sehingga sekarang kami sita dan akan segera dibaliknamakan atas nama negara dan kami punya dokumen itu," kata Mahfud dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat, 5 November 2021

Mahfud selaku Ketua Pengarah Satgas BLBI juga menekankan agar aset yang dijaminkan kepada negara oleh para debitur penerima dana BLBI tidak bisa disewakan, dijual, ataupun dialihkan kepada pihak lain.

Selama para debitur belum mampu melunaskan utangnya, maka aset BLBI itu tetap dibekukan.

Baca Juga: Dinilai Sebagai Pencitraan, Novel Baswedan Minta KPK Tuntaskan Kasus Juliari Batubara

"Kalau utang belum (lunas), jangan coba-coba dijual, disewakan atau dialihkan kepada pihak lain, itu tidak boleh," papar Mahfud.

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah