BULELENGPOST.COM - Kakanwil Kemenkumham Bali (Jamaruli Manihuruk) selaku Ketua Tim Verifikasi didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo, memimpin Sidang Permohonan Pewarganegaraan pada Rabu, 22 Desember 2021 di Ruang Sahadewa Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.
Warga Negara Asing (WNA) tersebut Berkebangsaan Meksiko atas nama Israel Ravirosa Figueroa, 39, bertempat tinggal di kawasan Seminyak, Badung, Bali.
Israel Ravirosa bekerja sebagai Direktur Perusahaan pada PT. Olmec Industries yang bergerak di bidang supplier makanan khas Meksiko.
Baca Juga: Resep Membuat Pindang Sambal Bawang
Dirinya mengajukan Permohonan Pewarganegaraan sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8 yang mengatur bahwa “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan”, dan Pasal 9 yang mengatur syarat permohonan pewarganegaraan.
Baca Juga: Cederai Taufik hingga Meninggal Dunia, Pemain Wahana FC ini Ungkapkan Penyesalan
Selain itu pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
WNA yang bersangkutan menyampaikan sejak Tahun 2006 saat berkunjung ke Bali, dirinya sudah jatuh cinta pada Indonesia, ini dibuktikan dengan keseriusannya untuk mempelajari Bahasa Indonesia secara otodidak hingga fasih berbahasa sampai saat ini.
Baca Juga: Wacana Piala Dunia 2 Tahun Sekali Oleh FIFA Ditentang UEFA