Overstay 15 bulan, Lansia asal Belanda Dideportasi

- 20 Juli 2022, 20:46 WIB
Overstay 15 bulan, Lansia asal Belanda Dideportasi Rudenim Denpasar
Overstay 15 bulan, Lansia asal Belanda Dideportasi Rudenim Denpasar /Dok. Kemenkumham Bali

BULELENGPOST.COM - Setelah hampir 2 minggu didetensi di rumah detensi imigrasi (Rudenim) Denpasar, seorang wanita warga negara Belanda berinisial VM (68) Overstay 15 bulan lebih akhirnya dideportasi Kemenkumham Bali pada Selasa, 19 Juli 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, VM dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam, Shio Anjing dan Shio Babi hari Kamis, 21 Juli 2022

Dalam ketentuan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal.”

Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada Warga Negara Belanda berinisial VM tersebut.

Baca Juga: Legend of Enk, 2 Lagu Sebagai Perkenalan Ekspresi Diri Melalui Genre Reggae

Menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines, VM diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 21.00 WITA, dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan AMS (Amsterdam).

Diketahui VM telah tinggal di Indonesia tepatnya di Pulau Lombok selama 8 (delapan) tahun 3 (tiga) bulan, yaitu sejak tanggal 22 April 2014.

Baca Juga: Peruntungan Shio Kuda, Shio Kambing dan Shio Monyet hari Kamis, 21 Juli 2022

Tujuan VM datang ke Indonesia yaitu untuk melakukan investasi dan membangun sebuah bisnis yang bergerak di bidang makanan dan restoran, diketahui juga yang bersangkutan memiliki sebuah bungalow di daerah Lombok Tengah.

VM pertama kali masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan Sosial dan tinggal selama 6 (enam) bulan, selanjutnya ia mengajukan kembali Visa Investor karena sudah mulai membuat bisnis bungalow.

Baca Juga: Peruntungan Shio Kelinci, Shio Naga dan Shio Ular hari Kamis, 21 Juli 2022

VM merupakan pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) Investor yang berlaku sampai dengan 23 Oktober 2020.

Sejak berakhirnya Ijin Tinggal Terbatas tersebut VM tidak lagi melakukan perpanjangan Izin Tinggal Keimigrasian sampai pada saat yang bersangkutan ditangkap.

Baca Juga: Peruntungan Shio Tikus, Shio Kerbau dan Shio Macan hari Kamis, 21 Juli 2022

Yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal karena menurut pengakuannya, ia telah mengajukan permohonan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dengan meminta bantuan teman WNI-nya pada tahun 2018 silam namun hingga kini tidak kunjung selesai.

Pada bulan Desember 2021, petugas Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB datang untuk melakukan pengecekan paspor, dan yang bersangkutan pun mengaku ia baru menyadari bahwa paspornya telah hilang dan tidak melaporkan kehilangan paspor tersebut ke kedutaan besar negaranya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bali Kamis, 21 Juli 2022

Dalam kasus tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki paspor sedangkan Izin Tinggal Keimigrasian telah habis masa berlaku sejak tanggal 23 Oktober 2020 (overstay lebih dari 60 hari).

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku” tambah Anggiat.

Baca Juga: Resmi, NIK Sebagai Pengganti NPWP, Berikut Penjelasannya

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyerahkan yang bersangkutan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 7 Juli 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah VM didetensi selama hampir 2 minggu dan telah siapnya administrasi, akhirnya VM dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

Baca Juga: Inilah Kode Redeem Genshin Impact Rabu, 20 Juli 2022, Klaim Sekarang

Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia masuk ke dalam pesawat tujuan Amsterdam tersebut. VM yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Ini Dia Kode Redeem Update Mobile Legends Rabu, 20 Juli 2022

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Anggiat.

***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah