BULELENGPOST.COM --- Berikut ini adalah syarat penerima tunjangan sertifikat guru atau tunjangan profesi guru sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 Pasal 4.
Setiap triwulan atau 3 bulan, guru dengan status PNS dan PPPK non-PNS akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.
Namun untuk mendapatkan tunjangan ini wajib memenuhi syarata yang telah ditentukan.
Terkait besaran yang akan didapatkan menyesuaikan dengan masa kerja golongan dan golongan.
Baca Juga: Link Video Dewasa Jeje Artis Sudirman Diburu Netizen, Jeje: Itu Video Lama
Maksimal tunjangan yang didapatkan pada tunjangan profesi guru tahun 2022 yakni Rp20 juta.
Melansir dari laman Kemendikbud pada Jumat, 22 Juli 2022 berikut ini adalah syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru 2022.
a. Memiliki sertifikat pendidik
b. Berstatus guru ASN
c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
d. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemdikbud
e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar, kecuali kepala sekolah
Baca Juga: Tidak Perlu Aktivasi NIK, Namun WP Baru Wajib ke Kantor Pajak untuk Mengajukan Aktivasi
f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang kecuali guru yang mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau 3 bulan, guru yang mengikuti program pertukaran guru, magang atau bertugas di daerah khusus
g. Memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan 'Baik'
h. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
i. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bali Kamis, 21 Juli 2022
Perlu diingat juga bahwa tunjangan sertifikasi guru bisa saja dihentikan jika: