Kapan Tunjangan Sertifikasi Guru Cair dan Berapa Besarannya? Berikut Penjelasan Lengkapnya

- 22 Juli 2022, 05:46 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /EmAji/Pixabay

1. Guru penerima tunjangan meninggal dunia
2. Mencapai batas pensiun
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
4. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap
5. Mendapat tugas belajar
6. Meninggalkan tugas mengajar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang, atau
7. Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.

Itulah syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru 2022. ***

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah