1. Guru penerima tunjangan meninggal dunia
2. Mencapai batas pensiun
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
4. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap
5. Mendapat tugas belajar
6. Meninggalkan tugas mengajar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang, atau
7. Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.
Itulah syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru 2022. ***