BULELENGPOST.COM - Setelah hampir 2 minggu didetensi di rumah detensi imigrasi (Rudenim) Denpasar, seorang wanita warga negara Belanda berinisial VM (68) Overstay 15 bulan lebih akhirnya dideportasi Kemenkumham Bali pada Selasa, 19 Juli 2022.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, VM dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam, Shio Anjing dan Shio Babi hari Kamis, 21 Juli 2022
Dalam ketentuan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal.”
Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada Warga Negara Belanda berinisial VM tersebut.
Baca Juga: Legend of Enk, 2 Lagu Sebagai Perkenalan Ekspresi Diri Melalui Genre Reggae
Menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines, VM diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 21.00 WITA, dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan AMS (Amsterdam).
Diketahui VM telah tinggal di Indonesia tepatnya di Pulau Lombok selama 8 (delapan) tahun 3 (tiga) bulan, yaitu sejak tanggal 22 April 2014.
Baca Juga: Peruntungan Shio Kuda, Shio Kambing dan Shio Monyet hari Kamis, 21 Juli 2022