Overstay 15 bulan, Lansia asal Belanda Dideportasi

- 20 Juli 2022, 20:46 WIB
Overstay 15 bulan, Lansia asal Belanda Dideportasi Rudenim Denpasar
Overstay 15 bulan, Lansia asal Belanda Dideportasi Rudenim Denpasar /Dok. Kemenkumham Bali

BULELENGPOST.COM - Setelah hampir 2 minggu didetensi di rumah detensi imigrasi (Rudenim) Denpasar, seorang wanita warga negara Belanda berinisial VM (68) Overstay 15 bulan lebih akhirnya dideportasi Kemenkumham Bali pada Selasa, 19 Juli 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, VM dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam, Shio Anjing dan Shio Babi hari Kamis, 21 Juli 2022

Dalam ketentuan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal.”

Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada Warga Negara Belanda berinisial VM tersebut.

Baca Juga: Legend of Enk, 2 Lagu Sebagai Perkenalan Ekspresi Diri Melalui Genre Reggae

Menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines, VM diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 21.00 WITA, dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan AMS (Amsterdam).

Diketahui VM telah tinggal di Indonesia tepatnya di Pulau Lombok selama 8 (delapan) tahun 3 (tiga) bulan, yaitu sejak tanggal 22 April 2014.

Baca Juga: Peruntungan Shio Kuda, Shio Kambing dan Shio Monyet hari Kamis, 21 Juli 2022

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x