BULELENGPOST.COM---Kepolisian Polda Bali menangkap pasangan suami istri asal Gianyar. GGG, 33 ditangkap bersama istrinya Kadek DKS, 30 karena menjual dan menyebarkan video porno yang diproduksi dan diperankan oleh mereka sendiri.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, keduanya ditangkap pada 21 Juli 2022 lalu di kawasan Gianyar.
"Keduanya ditangkap bermula dari patroli cyber dari Subdit V unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali," katanya Rabu 10 Agustus di Polda Bali.
Di sana ditemukan sebuah akun Twitter dengan dengan jumlah pengikut 16,8 ribu. Akun tersebut kerap meng-upload video porno yang pemerannya pasangan suami istri.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bali Kamis, 11 Agustus 2022
Saat ditelusuri, ternyata pemilik akun itu juga menjual video di grup telegram. "Jadi untuk member yang masuk grup harus membayar Rp. 200 ribu," tambahnya.
Baca Juga: Irjen Pol FS Resmi Jadi Tersangka, Listyo: Motif Masih Dilakukan Penyelidikan Lebih Lanjut
Di dalam video itu, puluhan video sudah tersedia dengan durasi yang lebih panjang dari pada yang diunggah di Twitter. "Pada tanggal 21 Juli, keduanya ditangkap di kediaman mereka di Gianyar," beber Kombes Bayu.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Temuan Timsus Pada Kasus Tewasnya Brigadir J, Irjen Pol FS Resmi Jadi Tersangka
Keduanya sudah menjual vidoe itu di Twitter dan telegram sejak tahun 2021 lalu. Tak tanggung-tanggung, keuntungannya sudah mencapai puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bali Kamis, 11 Agustus 2022
"Keuntungannya sudah Rp. 50 juta," imbuhnya. Kini pelaku GGG dan sang istri telah ditetapkan sebagai tersangka.
GGG ditahan di Polda Bali. Sedangkan istrinya Kadek DKS tak ditahan karena masih menjaga anak mereka yang masih kecil. ***