Pasutri di Gianyar Jualan Video Porno, Pemerannya Mereka Sendiri

- 10 Agustus 2022, 14:03 WIB
Polisi merilis pelaku dan barang bukti ke media
Polisi merilis pelaku dan barang bukti ke media /Anton perkasa
 
 
BULELENGPOST.COM---Kepolisian Polda Bali menangkap pasangan suami istri asal Gianyar. GGG, 33 ditangkap bersama istrinya Kadek DKS, 30 karena menjual dan menyebarkan video porno yang diproduksi dan diperankan oleh mereka sendiri. 
 
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, keduanya ditangkap pada 21 Juli 2022 lalu di kawasan Gianyar.
 
 "Keduanya ditangkap bermula dari patroli cyber dari Subdit V unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali," katanya Rabu 10 Agustus di Polda Bali.
 
 
 
 
Di sana ditemukan sebuah akun Twitter dengan dengan jumlah pengikut 16,8 ribu. Akun tersebut kerap meng-upload video porno yang pemerannya pasangan suami istri. 
 
 
 
 
Saat ditelusuri, ternyata pemilik akun itu juga menjual video di grup telegram. "Jadi untuk member yang masuk grup harus membayar Rp. 200 ribu," tambahnya. 
 
 
 
 
Di dalam video itu, puluhan video sudah tersedia dengan durasi yang lebih panjang dari pada yang diunggah di Twitter. "Pada tanggal 21 Juli, keduanya ditangkap di kediaman mereka di Gianyar," beber Kombes Bayu.
 
 
 
 
Keduanya sudah menjual vidoe itu di Twitter dan telegram sejak tahun 2021 lalu. Tak tanggung-tanggung, keuntungannya sudah mencapai puluhan juta rupiah. 
 
 
 
"Keuntungannya sudah Rp. 50 juta," imbuhnya. Kini pelaku GGG dan sang istri telah ditetapkan sebagai tersangka. 
 
 
 
 
 
GGG ditahan di Polda Bali. Sedangkan istrinya Kadek DKS tak ditahan karena masih menjaga anak mereka yang masih kecil. ***
 

Editor: Anton Perkasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah