Aplikasi PeduliLindungi, Syarat Masuk ke Seluruh Objek Wisata dan Mall di Bali

- 11 September 2021, 21:50 WIB
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di salah satu Objek Wisata di Bali
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di salah satu Objek Wisata di Bali /Dok. The Nusa Dua Bali

BULELENGPOST.COM - Pemerintah Provinsi Bali melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali telah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam beberapa aktivitas masyarakat mulai tanggal 7 September 2021.

Gubernur Bali menyebutkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat bagi pegawai dan pengunjung untuk bisa memasuki mall/pusat perbelanjaan dan perdagangan di Bali.

Tidak hanya itu, aplikasi PeduliLindungi juga diwajibkan untuk ujicoba pada pembukaan Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.

Baca Juga: Cara Mengecek Kuota Internet Gratis Kemendikbud yang Mulai Disalurkan

Saat dikonfirmasi Bulelengpost, aplikasi PeduliLindungi sudah diterapkan di DTW Tanah Lot, DTW Ulun Danu Beratan, DTW Sangeh, DTW Taman Nusa Bali, DTW Bali Safari Marine Park, DTW Bali Bird Park dan DTW Bali Zoo.

Baca Juga: Belum Tersentuh Stimulus Pemerintah, DTW Ini Rugi Rp250 Juta Perbulan

Fungsi utama aplikasi PeduliLindungi ini adalah bagi perlindungan diri sendiri serta orang-orang di sekitar. Masyarakat perlu mulai membiasakan diri dengan teknologi digital dalam kehidupan sehari-harinya.

Baca Juga: Balas Dendam, Bali United Ungguli Barito Putera dengan Skor 2-1, Puncaki Klasemen Sementara Liga 1 Indonesia

Saat ini, pemerintah sedang melaksanakan beberapa uji coba penyesuaian aktivitas masyarakat dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki suatu tempat atau área.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x