Jarak Aman Saat Berkendaraan yang Wajib Diketahui

8 April 2022, 12:04 WIB
Sepasang mobil yang diduga mengikuti aksi balap liar /@jakarta_terkini/instagram

BULELENGPOST.COM --- Berikut adalah jarak aman dalam berkendaraan mobil di jalan raya. Mengetahui jarak aman dalam berkendaraan juga penting untuk keselamatan bersama.

Mengetahui jarak aman saat di jalan juga menghindarkan kita dari kecelakaan atau tabrakan. Acap kali kecelakaan tabrak dari belakang terjadi karena kurangnya pemahaman jarak aman dengan kendaraan di depan.

Dalam menjaga jarak kendaraan dengan yang ada di depan kita juga perlu memperhatikan kecepatan dari laju kendaraan sendiri dan orang lain.

Baca Juga: Persija Bakal Umumkan Pelatih Baru, Rumornya dari Korea Selatan

Selain itu, pengendara juga wajib mematuhi aturan dari Korlantas saat berkendaraan terlebih kendaraan roba empat.

Selain pengguna roda empat dan sejenisnya, pengendara roda dua juga wajib mematuhi aturan berkendaraan seperti menggunakan helm Standar Nasional Indonesia atau SNI.

Dilansir dari Pikiran Rakyat pada Jumat, 8 April 2022, berikut adalah jarak aman dalam berkendaraan.

Baca Juga: Persebaya Kembali Datangkan Pemain dari Jepang, Spek 11-12 dengan Taisei Marukawa

- Kecepatan 30 Km/Jam

Jarak minimal 15 meter, jarak aman 30 meter.

- Kecepatan 40 Km/Jam

Jarak minimal 20 meter, jarak aman 40 meter.

- Kecepatan 50 Km/Jam

jarak minimal 25 meter, jarak aman 50 meter.

Baca Juga: Daftar Gunung dan Pegunungan di Kalimantan

- Kecepatan 60 Km/Jam

Jarak minimal 30 meter, jarak aman 60 meter.

- Kecepatan 70 Km/Jam

Jarak minimal 35 meter, jarak aman 70 meter.

- Kecepatan 80 Km/Jam

Jarak minimal 40 meter, jarak aman 80 meter.

Baca Juga: Resmi Dibuka Kemarin, Simak Tips-tips Lolos Masuk SBMPTN 2022

- Kecepatan 90 Km/Jam

Jarak minimal 45 meter, jarak aman 90 meter.

- Kecepatan 100 Km/Jam

Jarak minimal 50 meter, jarak aman 100 meter.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bali Sabtu, 9 April 2022

Ingatlah untuk selalu melakukan pengecekan secara berkala pada kendaraan begitu juga pengecekan dilakukan sebelum melakukan perjalanan. Patuhi rabu lalulintas dan utamakan keselamatan bersama.

Terapkan mulai dari sekarang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.***

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Tags

Terkini

Terpopuler