Kwarnas Pramuka Susun Aturan Pencegahan Pelecehan Seksual

- 17 Desember 2021, 21:10 WIB
Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka /Dok. Kwarnas Gerakan Pramuka

BULELENGPOST.COM - Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menyusun petunjuk penyelenggaraan tentang Peraturan Perlindungan Bagi Anggota Gerakan Pramuka atau Safe from Harm (SfH).

Perlindungan tersebut dari praktik-praktik perundungan (bullying), pelecehan seksual, kekerasan fisik, kekerasan verbal, pengabaian/penelantaran, serta potensi berbahaya dalam jaringan seperti perundungan dunia maya, pencurian data, dan informasi palsu (hoaks).

Wakil Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka/Ketua Komisi Kerja Sama Luar Negeri Kak Ahmad Rusdi menjelaskan bahwa sebagai organisasi pendidikan, Gerakan Pramuka harus memastikan bahwa semua pelaksanaan kegiatannya tidak membahayakan peserta didik.

Baca Juga: Serbu Diamonds dan Fragments Gratis dari Kode Redeem ML 18 Desember 2021

Ia menyampaikan, dalam latihan kepramukaan di alam terbuka dan jauh dari orang tua, mereka harus aman dan terlindungi sehingga masyarakat percaya kepada Gerakan Pramuka.

“Kwarnas ingin melindungi pramuka dimanapun berada dari bahaya perundungan, pelecehan seksual, penelantaran dan lainnya,” kata Kak Ahmad Rusdi dalam keterangan tertulis pada Kamis, 16 Desember 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile 18 Desember 2021: Unlimited M416 Gun Skins dan Silver Fragments

Kelompok Kerja SfH Kwarnas membahas rancangan petunjuk penyelenggaraan tersebut berdasarkan masukan dari berbagai pihak.

Salah satunya dari Amandemen Konsitusi World Organization of Scout Movement (WOSM) 2021 Perihal Safe From Harm dan masukan para pakar. Hasil Pokja ini akan dibahas bersama Komisi lainnya di Kwarnas.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x