Kwarnas Pramuka Susun Aturan Pencegahan Pelecehan Seksual

- 17 Desember 2021, 21:10 WIB
Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka /Dok. Kwarnas Gerakan Pramuka

Pembina juga dilarang membiarkan secara sengaja anggota muda terpapar peralatan atau material yang berbahaya; melakukan kekerasan fisik atau verbal yang berdampak pada cedera fisik atau mental; memberikan perhatian khusus (favorit) kepada individu anggota muda; memaksa anggota muda untuk mengikuti kegiatan yang tidak sesuai dengan minat dan keinginannya; tidak melaporkan sebuah pelanggaran atas permohonan pelaku; merokok, minum minuman keras di lingkungan anggota muda; dan melibatkan anggota muda menjadi pekerja anak (di bawah umur). ***

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x