Kwarnas Pramuka Susun Aturan Pencegahan Pelecehan Seksual

- 17 Desember 2021, 21:10 WIB
Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka /Dok. Kwarnas Gerakan Pramuka

Dewan Kehormatan Pramuka akan membentuk Komite Perlindungan yang tugasnya melaksanakan edukasi, pencegahan, penanganan dan penindakan dari pelanggaran SfH.

Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Sabtu, 18 Desember 2021

Ada enam jenis pelanggaran SfH, yaitu perundungan (bullying); pelecehan seksual; kekerasan fisik; kekerasan verbal; pengabaian/penelantaran (perlakuan meninggalkan sendiri tanpa perawatan memadai dan pengawasan, kurang gizi, dan kekurangan makanan).

Baca Juga: Jaran Diketahui, Berikut adalah Segudang Manfaat Ubi Jalar

Terakhir, adalah potensi berbahaya dalam jaringan, seperti perundungan dunia maya, pencurian data, informasi palsu (hoaks yang meliputi: misinformasi, disinformasi dan malinformasi), dan konten tidak pantas (yang menghasut kebencian, mendukung diskriminasi, kekerasan, pornografi, meremehkan individu atau kelompok berdasarkan ras, suku, agama, disabilitas, usia, kebangsaaan, status veteran, orientasi seksual, identitas jenis kelamin).

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Untukmu dari Harmonia

Di dalam draf petunjuk penyelenggaraan, juga diatur larangan bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka dalam suatu kegiatan yaitu mendiskriminasi anggota muda berdasarkan profesi dan jabatan orang tua, status sosial, kondisi ekonomi, agama, identitas etnis; merespon dengan kekerasan atas perilaku yang tidak diinginkan dari anak dan kaum muda; berduaan dalam waktu yang lama antara anggota muda dan anggota dewasa di tempat sepi, kecuali terikat dalam status perkawinan; dan melakukan kontak fisik atau verbal yang tidak pantas dengan anggota muda.

Baca Juga: Omicron Masuk Indonesia, Jokowi: Jangan Panik Belum Menunjukkan Karakter Bahaya

Larangan lainnya adalah memanggil anggota muda dengan pelabelan tertentu yang tidak mereka sukai; membuat anggota muda melakukan pekerjaan yang seharusnya dilakukan orang dewasa; menggunakan kata-kata bernada kasar; membuat komentar yang menjurus secara seksual meski hanya untuk bergurau dan kesenangan; terlibat dalam tindakan yang memancing perasaan seksual atau hubungan seksual dengan seorang anggota muda; melihat atau menonton foto, video yang berisi konten yang tidak layak seperti pornografi, kekerasan, tidak sesuai jenjang usia, atau materi lain yang memiliki efek buruk.

Baca Juga: Aplikasi Ini Wajib Dimiliki Seorang YouTuber, Tag You dan Kinemaster Paling Penting

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x