Baca Juga: Gunung Merapi Keluarkan Lava Pijar, BPPTKG: Status Masih Level Siaga
1. Peraturan Bupati Gianyar No. 429/E-02/2017 tentang Penetapan Desa Wisata di Kabupaten Gianyar.
2. Peraturan Bupati Gianyar No. 701/E-02/2019 tentang Penetapan Desa Wisata di Kabupaten Gianyar tahun 2019 (10 Desa Wisata).
3. Peraturan Bupati Gianyar No. 762/E-02/2020 tentang Penetapan Desa Wisata di Kabupaten Gianyar tahun 2021 (5 Desa Wisata).
Baca Juga: Ingin Pulihkan Hubungan, Korut Sambungkan Kembali Layanan Hotline Dengan Korsel
Berikut daftar Desa Wisata di Kabupaten Gianyar berdasarkan Peraturan Bupati Gianyar tahun 2017, 2019 dan 2020 antara lain :
1. Kecamatan Gianyar
Meliputi Desa Lebih, Desa Sidan dan Desa Beng Gianyar.
2. Kecamatan Ubud
Meliputi Desa Mas, Desa Petulu, Desa Sayan dan Desa Lodtinduh Gianyar.
3. Kecamatan Tegallalang
Meliputi Desa Taro, Desa Kenderan, Desa Kedisan dan Desa Tegallalang.
Baca Juga: Pandemi COVID-19 Belum Usai, IGJ Minta Penetapan Status Endemi Jangan Terburu-buru