43 Tanah Sitaan dari Kasus Korupsi di Klungkung Dihibahkan ke Provinsi Bali

2 September 2022, 21:08 WIB
Sejumlah bidang tanah itu diterima secara simbolis oleh Gubernur Bali /Dok.Bulelengpost/Anton perkasa

 

BULELENGPOST.COM---Jaksa Agung ST Burhanuddin menhibahkan 42 bidang tanah untuk pemerintah provinsi Bali.

 

Hal itu merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk berkontribusi secara positif dalam rangka mempercepat penyelesaian benda sitaan dan barang rampasan negara.

 

Dimana sejumlah bidang tanah itu didaptkan dari rampasan kasus korupsi.

Baca Juga: Keren! Hotman Paris Buka Pendampingan Hukum Gratis Untuk Warga Kurang Mampu di Bali

"Terlaksananya hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan pada hari ini, dapat terwujud melalui jalinan sinergi dan koordinasi kita bersama," katanya di Denpasar, Jumat 2 September 2022.

 Baca Juga: Perampok Mini Market Bersenjata Golok di Denpasar Ditembak Polisi

Lanjut dia, dimana dalam kegiatan pendampingan penyelesaian Barang Rampasan Negara oleh Pusat Pemulihan Aset yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Klungkung, Kejaksaan Tinggi Bali, Pemerintah Provinsi Bali, dan Kementerian Keuangan.

 

Baca Juga: Privat Mbarga Pahlawan Bali United saat Menghadapi Persebaya Surabaya Jumat, 2 September 2022

 

Jaksa Agung menjelaskan, adapun barang rampasan negara yang dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali berlokasi di Kabupaten Klungkung adalah 43 bidang tanah yang terletak di Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung.

Baca Juga: Persebaya VS Bali United, Serdadu Tridatu Menang Tipis, Naik ke Posisi Dua

 

 

Total luas 76.333 m2 (tujuh puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh tiga meter persegi). Barang Rampasan Negara tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang atas nama Terpidana I Wayan Candra berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor:132 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Peruntungan Shio Kelinci, Shio Naga dan Shio Ayam hari Sabtu, 3 September 2022

 

Nilai perolehan Barang Milik Negara sebesar Rp46.701.589.000,- (empat puluh enam miliar tujuh ratus satu juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).

 

Baca Juga: Peruntungan Shio Tikus, Shio Kerbau dan Shio Macan hari Sabtu, 2022

Dan nilai ini juga agar dicatat sebagai penyelesaian Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Klungkung 

 

“Kepada jajaran Pemerintah Provinsi Bali, saya harapkan untuk segera melakukan penatausahaan Barang Milik Negara termasuk sertifikasinya serta memfungsikan aset sesuai dengan peruntukkannya. Hal ini penting, mengingat Kementerian Keuangan juga melakukan monitoring terhadap aset-aset Barang Milik Negara yang berasal dari Hibah Barang Rampasan Negara,” ujar Jaksa Agung.

 

Baca Juga: RESMI! Urus STNK, Umroh hingga SIM Wajib Melampirkan BPJS, Berikut Penjelasannya

 

 

Jaksa Agung mengatakan kesungguhan dan komitmen Kejaksaan tercermin dalam upaya percepatan proses penyelesaian terhadap barang rampasan negara yang juga turut mendapat perhatian dan menjadi prioritas Pemerintah.

 

Baca Juga: Wisatawan di Badung Kerap Hilang Sepeda, Komplotan Ini Pencurinya

Mengingat pada hakikatnya asset recovery tidak hanya sekadar melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, dan perampasan aset, tetapi juga berkenaan pelaksanaan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk penuntasan dalam penyelesaiannya yang dapat dilakukan dengan beberapa cara.

Baca Juga: Pria Tusuk Pengendara di Kuta Utara Berpeluang Tak Bisa Dijerat Hukum

 

Antara lain lelang, pemanfaatan, penetapan status penggunaan maupun hibah, seperti yang kita laksanakan pada hari ini.

Baca Juga: Peruntungan Shio Tikus, Shio Kerbau dan Shio Macan hari Sabtu, 2022

 

“Untuk itu dalam kesempatan ini, atas nama pribadi maupun institusi Kejaksaan, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, tenaga, dan pemikiran atas dapat terealisasinya hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara ini," tambahnya.

 Baca Juga: Ini Dia Kode Redeem Aktif PUBG 2 September 2022, Ada Senjata Mematikan

 

Dijelaskannya melalui ikhtiar baik ini, piahaknya dapat memastikan bahwa pengelolaan aset negara yang berasal dari tindak pidana telah berjalan dengan baik dan benar, dimanfaatkan untuk melengkapi dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan kepada masyarakat, sekaligus bernilai positif dalam upaya asset recovery dan penuntasan penanganan perkara.

Baca Juga: Gamer Free Fire! Waktunya Menukarkan Kode Redeem Aktif Hari Ini Jumat, 2 September

 

Jaksa Agung ingin mengingatkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bali bahwa saat ini institusi kita tengah mendapatkan kepercayaan yang begitu besar dari masyarakat.

Baca Juga: Karir dan Keuangan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini hari ini Kamis, 1 September 2022

 

Oleh karena itu, Jaksa Agung menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga integritas dan marwah institusi, jauhi diri dari perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma sosial, kesusilaan, serta peraturan perundang-undangan.

 

Baca Juga: Lirik Lagu Bali Takut Berdosa dari Budi Arsa

“Akhir kata, saya berharap dengan apa yang kita lakukan bersama ini akan semakin mengoptimalkan pengelolaan dan penyelesaian barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana, khususnya lebih meningkatkan lagi sinergitas bersama dalam melakukan pemulihan aset tindak pidana,” pungkas Jaksa Agung. ***

Editor: Anton Perkasa

Tags

Terkini

Terpopuler