Berikut Update Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali

- 6 Agustus 2021, 21:20 WIB
Pemakaian Masker saat Covid-19
Pemakaian Masker saat Covid-19 /Coyot / Pixabay

Baca Juga: Hindari Konsumsi 11 Makanan ini Terlalu Larut Malam

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat,
yaitu:

a. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.

Baca Juga: Selain Viral Berbikini di Jalan Raya, Dinar Candy Pernah Melelang Celana Dalam Miliknya Senilai Rp. 50 Juta

b. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.

c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

Baca Juga: Berikut Tips Vaksinasi COVID-19 yang Aman Bagi Ibu Hamil dari dr. Reisa

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M yaitu Memakai masker standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, Mentaati aturan tidak berkerumun dan Membatasi kegiatan sosial. ***

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma

Sumber: Humas Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah