Berikut Update Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali

- 6 Agustus 2021, 21:20 WIB
Pemakaian Masker saat Covid-19
Pemakaian Masker saat Covid-19 /Coyot / Pixabay

BULELENGPOST.COM - Update Penanggulangan Covid-19, Jumat, 6 Agustus 2021 yaitu terkonfirmasi positif covid-19 sebanyak 1.239 orang (1.030 orang melalui Transmisi Lokal, 203 PPDN dan 6 PPLN), kasus sebanyak 1.521 orang dan 46 pasien meninggal dunia. Kasus Aktif per hari ini menjadi 13.475 orang (16,04%).

Baca Juga: Unframed Debut Lee Je Hoon sebagai Sutradara Sekaligus Penulis Skenario

Secara komulatif, kasus covid-19 di Provinsi Bali hingga Jumat 6 Agustus 2021 adalah terkonfirmasi positif covid-19 sebanyak 83.988 orang, kasus sembuh 68.136 orang (81,13%), dan Meninggal Dunia 2.377 orang (2,83%).

Baca Juga: Tanah Longsor di Tarakan, Seorang Warga Meninggal Dunia

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia.

Update Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali
Update Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dok. Humas Pemprov Bali

Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.086.828 orang dan vaksin 2 sebanyak 1.052.418 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 4.775.660 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 1.098.636 dosis.

Baca Juga: Profile Izhar Bima, Pemain yang Muncul di Ikatan Cinta

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Umanis-Wayang) tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan Senin (Soma Paing-Kelawu), 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Hindari Konsumsi 11 Makanan ini Terlalu Larut Malam

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat,
yaitu:

a. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.

Baca Juga: Selain Viral Berbikini di Jalan Raya, Dinar Candy Pernah Melelang Celana Dalam Miliknya Senilai Rp. 50 Juta

b. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.

c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

Baca Juga: Berikut Tips Vaksinasi COVID-19 yang Aman Bagi Ibu Hamil dari dr. Reisa

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M yaitu Memakai masker standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, Mentaati aturan tidak berkerumun dan Membatasi kegiatan sosial. ***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma

Sumber: Humas Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah