Cegah Pelanggaran Hukum, Kepala Desa se-Denpasar Tandatangani Kesepatakan dengan Kejari Denpasar

- 31 Agustus 2021, 21:26 WIB
Ilustrasi penandatanganan perjanjian
Ilustrasi penandatanganan perjanjian /Sozavisimost / Pixabay

BULELENGPOST.COM - Pemerintah Kota Denpasar terus berupaya mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme terhadap penyaluran serta penggunaan anggaran dana Desa.

Baca Juga: Akomodasi Perhotelan di Denpasar Mulai Tutup Permanen

Hal tersebut dibuktikan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dengan seluruh Perbekel (Kepala Desa) se-Kota Denpasar, Sealasa, 31 Agustus 2021 secara virtual melalui aplikasi zoom.

Baca Juga: Tembus Pasar Internasional, Kakao asal Jembrana Bali Terbang ke Belgia

Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini disaksikan langsung oleh Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa.

Baca Juga: 9,2 juta Dosis Vaksin Sonovac Tahap ke-45 Akhirnya Tiba di Indonesia

Jaya Negara menyampaikan, kegiatan yang kedua kalinya ini merupakan kegiatan tahunan sebagai perpanjangan Kesepakatan Bersama tahun 2020.

Baca Juga: 5 Pesepakbola Dunia dengan Rumah Mewah senilai Miliaran

“Saya berharap kesepakatan bersama yang berlangsung setahun kedepan ini, dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pemerintah desa. Dengan ini, Kejaksanaan akan melakukan pendampingan dari tindakan preventif (pencegahan), pengawasan dan penanganan permasalahan terutama pencegahan tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan keuangan desa. Hal ini untuk mewujudkan pelayanan optimal kepada masyarakat yang merupakan bagian spirit vasudeva kutumbakam (menyama braya),” ujar Jaya Negara dalam keterangan resminya.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma

Sumber: Pemkot Denpasar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah