BULELENGPOST.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengeluarkan sejumlah aturan teknis berupa Instruksi Mendagri (Inmedagri) nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1, Level 2, Level 3, dan Level 4 di Wilayah Jawa dan bali.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 1 Nopember 2021.
Baca Juga: Terupdate! Kode Redeem Free Fire Terbaru 26 November 2021
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bali melalui Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali kembali mengumumkan kasus Covid-19.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19, I Made Rentin mengumumkan kasus aktif secara konsisten turun demikian juga dengan Isolasi Mandiri (Isoman).
Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Bali 2501 KIS
Rincian data kasus aktif dan tempat perawatan Covid-19 di Provinsi Bali Jumat, 26 November 2021 sebagai berikut :
Kasus aktif covid-19 di Provinsi Bali tersisa 168 kasus. Hal tersebut disampaikan Made Rentin dalam keterangan resminya pada Jumat, 26 November 2021.
Baca Juga: 7 Pernyataan Rektor Unud terkait Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus