Mau Buat Paspor? Cukup Melalui Aplikasi Ini dan Bisa Dibuat dari Mana Saja

1 Maret 2022, 16:47 WIB
ilusterasi paspor /Imigrasi/

BULELENGPOST.COM --- Membuat paspor anti ribet, tidak perlu mengantre, tidak perlu lagi datang ke kantor Imigrasi untuk mengurus.

Cukup dari rumah atau di mana saja dengan syarat bisa terkoneksi dengan internet. Melalui aplikasi mobile paspor atau m-paspor, masyarakat Indonesia kini bisa melakukan pengajuan atau perpanjang paspor melalui handphone.

Mengutip dari laman Facebook Ditjen Imigrasi pada Selasa, 1 Maret 2022 mengurus paspor saat ini bisa melalui 1 aplikasi yang bernama mobile paspor atau m-paspor.

Baca Juga: Sukses Manfaatkan Teknologi dalam Pertanian, Mimba Farm Raup Omzet Rp50 - Rp60 juta Setiap Bulan

"Urus paspor sekarang makin mudah pakai Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor)," tulis akun Ditjen Imigrasi .

Perlu dikethaui bahwa paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di sebuah negara.

Baca Juga: Sering Lupa Password? Gunakan Rekomendasi Aplikasi Pengingat Password Berikut Ini

Di mana paspor tersebut berisi tentang identitas pemegang paspor dan berlaku dalam melakukan perjalanan antar negara. Nah berikut ini adalah cara membuat paspor melalui aplikasi m-paspor.

Pertama, unduh aplikasi m-paspor melalui Playstore atau AppStore, kemudian daftarkan diri di aplikiasi tersebut.

Baca Juga: PPKM di Perpanjang Hingga 14 Maret 2022, Ada Penambahan Level 4

Setelah itu upload berkas persyaratan yang telah ditentukan. Lalu pilih kantor Imigrasi dan jadwal kedatangan.

Jika sudah selesai silahkan lakukan pembayaran di bank yang telah di tentukan. Di sini bila dipilih pembayaran secara online atau offline.

Baca Juga: Bertemu Persita Tangerang, Bhayangkara FC Fokus Pada Kemenangan

Jika sudah selesai, silahkan datang ke kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan untuk melakukan wawancara dan rekaman biometrik.

Tahap akhir adalah menunggu paspor yang telah selesai. Di mana paspor yang telah selesai itu akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Pembaruan Sistem Pada Messenger, Orang Lain Akan Mengetahui Tangkapan Layar Obrolan

Itulah cara membuat paspor melalui aplikasi m-paspor. ***

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Tags

Terkini

Terpopuler