Pengguna AirBnB Korban Kekerasan Seksual kini Diperbolehkan Menuntut Langsung Perusahaan

- 14 Agustus 2021, 13:29 WIB
Ilustrasi AirBnB
Ilustrasi AirBnB /Business Insider

BULELENGPOST.COM -  Airbnb mengumumkan bahwa mereka memperbarui Ketentuan layanannya untuk menghapus ketentuan hukum tertentu bagi tamu dan tuan rumah yang menggunakan platformnya.

Dalam kasus yang melibatkan kekerasan seksual atau pelecehan seksual, Airbnb mengatakan, tidak akan lagi memaksa pengguna untuk membuat tuntutan melalui proses arbitrase perusahaan, yang artinya, mengijinkan mereka menuntut perusahaan marketplace itu secara langsung.

Baca Juga: Diperiksa Polda Metro Jaya Selama 4 jam, Jerinx Dicecar 18 Pertanyaan

Dalam sebuah postingan blog yang menjelaskan perubahan yang akan datang, perusahaan mencatat bahwa Ketentuan baru ini akan menyusun kebijakan yang diterapkan secara informal oleh Airbnb dua tahun lalu.

Sejak Januari 2019, blog tersebut mencatat, perusahaan belum memaksa arbitrase atas kasus pelecehan seksual yang masih tergolong sedikit diajukan oleh tamu atau tuan rumah.

Dikutip dari Gizmodo, Sabtu, 14 Agustus 2021, persyaratan baru ini akan diberlakukan pada musim gugur tahun ini. Dan hingga Ketentuan baru ini mulai berlaku, Airbnb mengatakan tidak akan terus menegakkan ketentuan arbitrase terkai kasus-kasus pelecehan seksual.

Baca Juga: Semakin Liberal, Masyarakat Australia kini Dilarang Mendemo Klinik Aborsi

“Kami percaya bahwa para penyintas harus dapat mengajukan klaim di forum apa pun yang terbaik untuk mereka. Kami mendorong rekan-rekan industri kami dalam ruang perjalanan dan perhotelan untuk mempertimbangkan mengambil langkah serupa untuk komunitas mereka masing-masing,” ,” jelas dalam blog tersebut.

Setelah kebijakan baru ini ditetapkan, kebijakan tersebut harus serupa dengan kebijakan yang berlaku untuk karyawan Airbnb sendiri. Sejak tahun 2018, perusahaan tersebut mencatat bahwa tidak akan lagi mengharuskan karyawan Airbnb untuk menggunakan arbitrase dalam kasus-kasus yang melibatkan pelecehan seksual di tempat kerja.

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Gizmodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah