Bayar Pajak Kendaraan Melalui Signal Saja, Berikut Cara Mendaftarnya Aplikasi Signal Samsat

- 23 Agustus 2021, 05:50 WIB
bayar pajak kendaraan (samsat) kini bisa dilakukan melalui online yakni melalui aplikasi Signal
bayar pajak kendaraan (samsat) kini bisa dilakukan melalui online yakni melalui aplikasi Signal /Instagram/ tmcpoldametro

BULELENGPOST.COM --- Setelah aplikasi SINAR, kini Anda bisa melakukan samsat kendaraan sambil rebahan.

Melalui aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional. Anda tidak lagi perlu datang ke kantor samsat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku kendaraan.

Hampir sama seperti aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas), bedanya adalah aplikasi ini dibuat oleh kepolisian serta melalui aplikasi Signal Anda hanya bisa melakukan proses pembayaran pajak tahunan kendaraan.

Baca Juga: Setrategi Bertahan di Tengah Pandemi Covid, Talisman Villa Canggu Andalkan Wisatawan Domestik

Sejatinya aplikasi Signal ini pelengkap dari aplikasi Samolnas cuma yang membedakannya adalah Signal dibuat untuk melengkapi beberapa kekuarangan dan kesalahan yang ada di Samolnas.

"Aplikasi Signal ini sebagaimana juga aplikasi ETLE yang sesungguhnya sudah dirancang sejak tahun 2014," jelas Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin, sebagaimana dikutip dari laman Pikiran-Rakyat.com Minggu, 22 Agustus 2021.

Baca Juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 di Provinsi Bali per Minggu 22 Agustus 2021

Lantas bagaimana cara mendaftar dan membayar pajak melalui aplikasi Signal?

Pertama tentunya Anda harus mengunduh aplikasi Signal melalui PlayStore atau AppStore kemudian 

Setelah selesai mengunduh Anda harus melakukan verifikasi data seperti verifikasi wajah dengan NIK EKTP.

Baca Juga: 5 orang Anggota Pramuka Denpasar Raih Lencana Dharma Bakti dan Lencana Karya Bakti

Lalu setelah itu lakukan verifikasi email dna pastikan alamat email yang digunakan sudah benar dan aktif.

Pastikan juga saat verifikasi nomor HP dengan OTP, nomor yang didaftarkan masih aktif.

Hal yang perlu diperhatikan adalah pastikan akun email dan nomor HP yang digunakan untuk mendaftar masih aktif agar proses verifikasi bisa berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Update Covid-19 di Provinsi Bali per Minggu 22 Agustus 2021

Setelah berhasil melakukan verifikasi, Anda tinggal melakukan langkah selanjutnya yakni menambah daftar kendaraan.

Ada beberapa pilihan yang perlu diperhatikan yakni Kendaraan Milik Sendiri dan Kendaraan Dalam Satu Keluarga.

Untuk Kendaraan Dalam Satu Keluarga silahkan masukkan data NRKB, 5 Digit No Rangka Terakhir dan NIK EKTP dalam satu keluarga.

Baca Juga: Demi Keamanan Warga Sipil, Clubhouse Hapus Informasi Pribadi Pengguna di Afghanistan

Kemudian untuk Kendaraan Milik Sendiri, Anda tinggal masukkan NRKB (No Polisi), Kendaraan Milik Sendiri memasukkan data dan 5 Digit No Rangka terakhir.

Sedangkan untuk proses pembayarannya bisa dilakukan melalui beberapa perbankan mitra nasional seperti BNI, BRI, BTN dan Mandiri.***

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah