Korea Selatan Desak Apple dan Google untuk Perbolehkan Pembayaran Pihak Ketiga

- 1 September 2021, 22:28 WIB
Ilustrasi App Store dan Play Store
Ilustrasi App Store dan Play Store /South China Morning Post

BULELENGPOST.COM - Pemerintah Korea Selatan telah mengesahkan undang-undang yang mewajibkan platform penyedia aplikasi gratis maupun berbayar untuk mengizinkan lebih banyak pilihan metode pembayaran alternatif.

RUU yang akan disahkan oleh presiden Moon Jae-in ini, mendesak pemegang platform untuk memberikan akses mereka. Selain itu, RUU ini juga diyakini akan mencegah prasyarat yang ribet untuk persetujuan aplikasi.

Baca Juga: Baru Berjalan Setahun, Linkedin Akhirnya Hapus Fitur Stories

Perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut berisiko didenda hingga tiga persen dari pendapatan domestik mereka.

Dikutip dari Endgadget.com, Rabu, 1 Agustus 2021, RUU itu bisa memiliki konsekuensi global mengingat persaingan sengit antara Google dan Apple dalam merajai platform penyedia aplikasi.

Baca Juga: Robot Rover Cina Sukses Abadikan Panorama Padang Pasir di Mars

Kedua perusahaan mendapat kecaman karena cara mereka menjalankan kebijakan di App Store dan Play store yang dinilai masih belum berpihak pada pengembang maupun regulator di suatu negara.

Sebelumnya pada bulan Juli, 36 negara bagian AS meluncurkan gugatan antimonopoli terhadap Google atas kekhawatiran bahwa platform mereka melanggar undang-undang antimonopoli. Sementara itu Apple juga dikabarkan tengah bersengketa dengan Epic Games dan Spotify.

Baca Juga: Berikut Tarif Resmi Swab PCR dari Kementerian Kesehatan Berlaku di Indonesia

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Endgadget


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah