Mau Buat Paspor? Cukup Melalui Aplikasi Ini dan Bisa Dibuat dari Mana Saja

- 1 Maret 2022, 16:47 WIB
ilusterasi paspor
ilusterasi paspor /Imigrasi/

BULELENGPOST.COM --- Membuat paspor anti ribet, tidak perlu mengantre, tidak perlu lagi datang ke kantor Imigrasi untuk mengurus.

Cukup dari rumah atau di mana saja dengan syarat bisa terkoneksi dengan internet. Melalui aplikasi mobile paspor atau m-paspor, masyarakat Indonesia kini bisa melakukan pengajuan atau perpanjang paspor melalui handphone.

Mengutip dari laman Facebook Ditjen Imigrasi pada Selasa, 1 Maret 2022 mengurus paspor saat ini bisa melalui 1 aplikasi yang bernama mobile paspor atau m-paspor.

Baca Juga: Sukses Manfaatkan Teknologi dalam Pertanian, Mimba Farm Raup Omzet Rp50 - Rp60 juta Setiap Bulan

"Urus paspor sekarang makin mudah pakai Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor)," tulis akun Ditjen Imigrasi .

Perlu dikethaui bahwa paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di sebuah negara.

Baca Juga: Sering Lupa Password? Gunakan Rekomendasi Aplikasi Pengingat Password Berikut Ini

Di mana paspor tersebut berisi tentang identitas pemegang paspor dan berlaku dalam melakukan perjalanan antar negara. Nah berikut ini adalah cara membuat paspor melalui aplikasi m-paspor.

Pertama, unduh aplikasi m-paspor melalui Playstore atau AppStore, kemudian daftarkan diri di aplikiasi tersebut.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x