Baca Juga: PPKM di Perpanjang Hingga 14 Maret 2022, Ada Penambahan Level 4
Setelah itu upload berkas persyaratan yang telah ditentukan. Lalu pilih kantor Imigrasi dan jadwal kedatangan.
Jika sudah selesai silahkan lakukan pembayaran di bank yang telah di tentukan. Di sini bila dipilih pembayaran secara online atau offline.
Baca Juga: Bertemu Persita Tangerang, Bhayangkara FC Fokus Pada Kemenangan
Jika sudah selesai, silahkan datang ke kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan untuk melakukan wawancara dan rekaman biometrik.
Tahap akhir adalah menunggu paspor yang telah selesai. Di mana paspor yang telah selesai itu akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Pembaruan Sistem Pada Messenger, Orang Lain Akan Mengetahui Tangkapan Layar Obrolan
Itulah cara membuat paspor melalui aplikasi m-paspor. ***